KASUS KOSPIN (KOPERASI SIMPAN PINJAM)
Bagi Anda
yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering
mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama
KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat
adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun.
Kabupaten
KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih
tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah
dan kondisi perekonomian daerah yang relative Data dari Pemda Karangasem
menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun.
Pada tahun
2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan namaKoperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa
nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur
Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat
yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas
tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan
masyarakat berpendidikan tinggi.
KKM
sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko
dan capital investment). Salah satu layanan KKM yang menjadi‘adalah Capital
Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM
menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan
menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong
ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming
keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa
anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘di KKM, bahkan ada yang
sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
Konyolnya,
walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak
mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment
Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang
masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘Seorang
pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500
ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming
150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil
menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
Secara
akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa
menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per
tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya
operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal
nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar
skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil
bisa bertahan lama.
Beruntung
Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian
segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya
berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan
total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang
oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap
Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi.
Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah
disetorkan dapat dikembalikan.
Analisis:
Dari kasus ini memmang desa karang asem ini desa tertinggal seharusnya di berikan pemahaman tentang koperasi kepada penduduk nya. Jangan mentang-mentang desa tertinggal desa itu tergiur dengan pelimpahan hasil investasi modal yang nantinya akan memajukan desa mereka. Apalagi adanya janji pengembalian sampai sebesar itu yaitu 150%.
Khusus anggota DPRD yang ikut menginvestasikan sejumlah uang itu merupakan tindakan yang memalukan seharusnya anggota DPRD itu lebih mengerti dan memahami tentang koperasi investasi modal seharusnya tidak tidak ikut menginvestasikan uangnya sebesar 400juta.
Untuk siapa pun yang di janjikan keuntungan besar jangan langsung percaya dan tergiur dengan keuntungan tersebut dan sebaiknya tanyakan kepada lembaga atau seseorang yang lebih mengerti tentang hal ini. Dan selidiki kembali apakah sudah terdaftar di BAPEPAM.
Dari kasus ini memmang desa karang asem ini desa tertinggal seharusnya di berikan pemahaman tentang koperasi kepada penduduk nya. Jangan mentang-mentang desa tertinggal desa itu tergiur dengan pelimpahan hasil investasi modal yang nantinya akan memajukan desa mereka. Apalagi adanya janji pengembalian sampai sebesar itu yaitu 150%.
Khusus anggota DPRD yang ikut menginvestasikan sejumlah uang itu merupakan tindakan yang memalukan seharusnya anggota DPRD itu lebih mengerti dan memahami tentang koperasi investasi modal seharusnya tidak tidak ikut menginvestasikan uangnya sebesar 400juta.
Untuk siapa pun yang di janjikan keuntungan besar jangan langsung percaya dan tergiur dengan keuntungan tersebut dan sebaiknya tanyakan kepada lembaga atau seseorang yang lebih mengerti tentang hal ini. Dan selidiki kembali apakah sudah terdaftar di BAPEPAM.