Perbedaan UU No.12 Tahun 1967 Dengan UU No. 25 Tahun 1992
UU NO 12 TAHUN 1967 :
Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) beserta penjelasannya telah
dengan jelas menyatakannya, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha
bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan Koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk
mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya bangun karsa, tut
wuri handayani”. Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang- undang Dasar 1945, sesuai pula dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966, tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta perombakan Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan suatu keharusan, karena baik isi maupun jiwanya Undang-undang tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan kerja serta landasan idiil Koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat Koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak sosial.
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan Koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk
mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya bangun karsa, tut
wuri handayani”. Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang- undang Dasar 1945, sesuai pula dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966, tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta perombakan Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan suatu keharusan, karena baik isi maupun jiwanya Undang-undang tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan kerja serta landasan idiil Koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat Koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak sosial.
Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah
perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau pada
hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak serta
pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna
Undang-undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu akan menghambat
langkah serta membatasi sifat-sifat keswadayaan, keswasembadaan serta
keswakertaan yang sesungguhnya merupakan unsur pokok dari azas-azas percaya
pada diri sendiri, yang gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.Oleh
karenanya sesuai dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/ MPRS/1966 dianggap perlu
untuk mencabut dan mengganti Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang
Perkoperasian tersebut dengan Undang-undang yang baru yang benar-benar dapat
menempatkan Koperasi pada fungsi yang semestinya yakni sebagai alat pelaksana
dari Undang-undang Dasar 1945.Di bidang Idiil, Koperasi Indonesia merupakan satu-satunya
wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan
yang merupakan ciri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak
memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Koperasi
sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalam rangka politik
umum perjuangan Bangsa Indonesia.Di bidang organisasi Koperasi Indonesia
menjamin adanya hak-hak individu serta memegang teguh azas-azas demokrasi.
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan
Koperasi.Koperasi mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak
meninggalkan azasnya yakni kekeluargaan dan gotong-royong.Dengan berpedoman
kepada Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 Pemerintah memberikan bimbingan kepada Koperasi dengan sikap seperti tersebut di atas
serta memberikan perlindungan agar Koperasi tidak mengalami kekangan dari pihak
manapun, sehingga Koperasi benar-benar mampu melaksanakan pasal 33 Undang-undang
Dasar 1945 beserta penjelasannya.
UU NO 25 TAHUN 1992 :
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa
perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa
kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan
bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Penjelasan Pasal 33
menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional
maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dengan memperhatikan
kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah
penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam
mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis,
kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.
Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang
gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri. Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional.
gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri. Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional.
Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan prinsip
Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan
organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak
sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi
rakyat. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian status badan hukum
Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan Koperasi merupakan
wewenang dan tanggung jawab Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat
melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi Koperasi.
Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan
internal organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi.
Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, menciptakan dan mengembangkan iklim
serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian
juga Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada
Koperasi.
Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang
hanya dapat diusahakan oleh Koperasi. Selain itu Pemerintah juga dapat
menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah
berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha
lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi
nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan berusaha. Undang-undang ini juga
memberikan kesempatan bagi koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan
modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan
kemungkinan ini, Koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan
usahanya.
Sejalan dengan itu dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran ke arah
pengembangan pengelolaan Koperasi secara profesional. Berdasarkan hal tersebut
di atas, Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan
mempertegas jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, dan
permodalan Koperasi serta pembinaan Koperasi, sehingga dapat lebih menjamin
terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945.
ANALISIS:
Perbedaan UU diantara keduanya adalah pada UU No. 25 tahun 1992 lebih kepada
Perbedaan UU diantara keduanya adalah pada UU No. 25 tahun 1992 lebih kepada
menegaskan bahwa pemberian status badan hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar