Akuntan manajemen mempunyai peran penting dalam
menunjang tercapainya tujuan perusahaan, dimana tujuan tersebut harus dicapai
melalui cara yang legal dan etis, maka paraakuntan manajemen dituntut untuk
bertindak jujur, terpercaya, dan etis (Anshori,2002).
Dalam hubungannya dengan kesadaran etika, disebutkan
bahwa masalah ini seringmencuat sebagai salah satu persoalan yang sering
menghinggapi akuntan lokal. Menurut Sri Mulyani seperti dikutip dari Islahuddin
dan Soesi (2002) menyatakan bahwa akuntan lokalsudah terbiasa dengan kondisi
hitungan seimbang, yang dipaksa melindungi perusahan klien dari kebobrokan
keuangan. Akibatnya dengan adanya kesadaran etis yang rendah memberigambaran
kekurangsiapan akuntan lokal menghadapi pasar global.Untuk itu perlu lagi bagi
para akuntan manajemen maupun para lulusan jurusanakuntansi yang kelak
mengambil profesi sebagai akuntan akuntan manajemen untuk meninjau standar
etika bagi akuntan manajemen yang dikeluarkan oleh Institute of Management Accountants,
agar menampilkan karakteristik akuntan yang berkualitas dan mampu menjaga
profesionalismenya di era globalisasi ini. Standard Etik Untuk Akuntan
Manajemen. (Standars of Ethical Conduct for Management Accountants).
1. Tanggung jawab
akuntan Keuangan dan Akuntan Menejemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan akuntansi
manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang
luas. Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi
dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan
dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak yaitu
pihak internal dan pihak external. Sedangkan seorang akuntan keuangan
bertanggung jawab untuk:
Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara
integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak external
perusahaan dalam pengambilan keputusan.
Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan
karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami,
relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi yang
relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.
Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem akuntansi
yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk
manajer atau manajemen dalam suatu organisasidan untuk memberikan dasar kepada
manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan
lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi control. Tanggung jawab yang dimiliki
oleh seorang akuntan manajemen, yaitu:
Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam
mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan
memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian
sasaran.
Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi
historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara
terbaik untuk bertindak.
Pengendalian, menjamin integritas informasi
finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya,
memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang
diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
Menjamin pertanggungjawaban sumber,
mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat
pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut
dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan
pengukuran prestasi manajemen.
Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam
proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan
eksternal.
2. Kriteria Standar Perilaku Akuntan
Manajemen
Competence (Kompetensi)
Auditor harus menjaga
kemampuan dan pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi
dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya, diantaranya
menjaga tingkat kompetensi profesional, melaksanakan tugas profesional yang
sesuai dengan hukum dan menyediakan laporan yang lengkap dan transparan
Confidentiality
(Kerahasiaan)
Auditor harus dapat
menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan
dan hubungan profesionalnya, diantaranya meliputi menahan diri supaya tidak
menyingkap informasi rahasia, menginformasikan pada bawahan (subordinat) dengan memperhatikan
kerahasiaan informasi, menahan diri dari penggunaan informasi rahasia yang
diperoleh.
Integrity (Kejujuran)
Auditor harus jujur dan
bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya. Meliputi
menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat, menahan diri
dari aktivitas yang akan menghambat kemampuan, menolak hadiah, bantuan, atau
keramahan yang akan mempengaruhi segala macam tindakan dalam pekerjaan,
mengetahui dan mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas, mengkomunikasikan
informasi yang baik maupun tidak baik, menghindarkan diri dalam keikutsertaan
atau membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi.
Objectivity of
Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)
Auditor tidak boleh
berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karenadisebabkan prasangka,
konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain, seperti memberitahukan
informasi dengan wajar dan objektif dan mengungkapkan sepenuhnya informasi
relevan.
3. Whistle Blowing
Whistle blowing
merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan
untuk membocorkan kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya
kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa saja atasan yang lebih tinggi
ataupun masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial
dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang
merugikan bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Whistle
blowing menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan perusahaan sendiri maupun
pihak lain, apabila dibongkar atau disebarluaskanakan merugikan perusahaan,
paling minimal merusak nama baik perusahaan tersebut.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
1. Whistle Blowing
internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi,
pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral
bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai
moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang
harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau
perusahaan bertindak sesuai moral.
2. Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada
pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat,
motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu
diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut
ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang
dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.
4. Creative Accounting
Creative
accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan
pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan
menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd,
1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting, seperti
manajer, akuntan (sepengetahuan saya jarang sekali ditemukan kasus yang
melibatkan akuntan dalam proses creative accounting karena profesi ini terikat
dengan aturan-aturan profesi), pemerintah, asosiasi industri, dll.
Creative
accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan
keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan
metode alokasi, mempercepat atan menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam
suatu periode ke periode yang lain).
Watt
dan Zimmerman (1986), menjelaskan bahwa manajer dalam bereaksi terhadap
pelaporan keuangan digolongkan menjadi 3 buah hipotesis :
1. Bonus
Plan Hyphotesis (Perilaku dari seorang manajer sering kali dipengaruhi dengan
pola
bonus atas laba yang dihasilkan. Tindakan yang memacu para manajer untuk
mealkaukan creative accounting, seringkali dipengaruhi oleh pembagian besaran
bonus yang tergantung dengan laba yang akan dihasilkan. Pemilik perusahaan
umumnya menetapkan batas bawah, sebagai batas terendah untuk mendapatkan bonus.
Dengan teknik seperti ini, para manajer akan berusaha menaikkan laba menuju
batas minimal ini. Jika sang pemilik juga menetapkan bats atas atas laba yang
dihasilkan, maka manajer akan erusaha mengurangi laba sampai batas atas dan
mentransfer data tersebut pada periode yang akan dating. Perilaku ini dilakukan
karena jika laba melewati batas atas tersebut, manajer tidak akan mendapatkan
bonus lagi).
2.Debt
Convenant Hyphotesis (Merupakan sebuah praktek akuntansi mengenai bagaimana
manajer menyikasi perjanjian hutang. Sikap yang diambil oleh manjer atas adanya
pelanggaran atas perjanjian hutang yang jatuh tempo, akan berupaya
menghindarinya degan memilih kebijakan-kebijakan akuntansi yang menguntungkan
dirinya).
3. Political
Cost Hyphotesis (Sebuah tindakan yang bertujuan untuk menampilkan laba
perusahan lebih rendah lewat proses akuntansi. Tindakkan ini dipengaruhi oleh
jika laba meningkat, maka para karyawan akan melihat kenaikan aba tersebut
sebagai acuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kenaikan gaji.
Pemerintah pun melihat pola kenaikan ini sebagai objek pajak yang akan
ditagih).
5. Fraud Accounting
Salah
saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan
Kecurangan
pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap
prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap
pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan
kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa : Manipulasi,
pemalsuan, atau pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung
yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah
menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi,
kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan.
Salah
saji yang berupa penyalahgunaan aktiva
Kecurangan
jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji
yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan
yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penggelapan aktiva umumnya
dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena
melihat adanya peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta
pembenaran terhadap tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini adalah :
§ Penggelapan terhadap penerimaan kas.
§ Pencurian aktiva perusahaan.
§ Mark-up harga
§ Transaksi “tidak resmi”
6. FraudAuditing
Karakteristik
kecurangan Dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar
kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis :
1.
Oleh pihak perusahaan, yaitu manajemen untuk kepentingan perusahaan (di mana
salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements
arising from fraudulent financial reporting, untuk menghindari hal tersebut ada
baiknya karyawan mengikuti auditing workshop dan fraud workshop) dan pegawai
untuk keuntungan individu (salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva)
2.
Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing
yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
CONTOH KASUS
Sembilan
KAP yang Diduga Melakukan Koalisi dengan Kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil
audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya
mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang
dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP
tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY,
S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu
telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan
publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan
laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu
dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan
pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik
dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
ANALISIS
KASUS
Dalam
kasus diatas, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi
akuntan.
• Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi.
• Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi.
Prinsip tanggung jawab profesi ini mengandung
makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat
dan juga pemegang saham.Dalam kasus ini, dengan menerbitkan laporan palsu, maka
akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka
selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
•
Kode etik kedua yang dilanggar yaitu prinsip kepentingan publik.
Prinsip
kepentingan publik adalah setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.Dalam kasus ini, para
akuntan dianggap telah menghianati kepercayaan publik dengan penyajian laporan
keuangan yang direkayasa.
•
Kode etik yang ketiga yang dilanggar yaitu prinsip integritas.
Prinsip
integritas yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya, dengan integritas
setinggi mungkin.Dalam kasus ini, sembilan KAP tersebut tidak bersikap jujur
dan berterus terang kepada masyarakat umum dengan melakukan koalisi dengan
kliennya.
•
Kode etik keempat yang dilanggar yaitu prinsip objektifitas.
Prinsip
objektifitas yaitu setiap anggota harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.Dalam kasus ini,
sembilan KAP dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Mereka telah
bertindak berat sebelah yaitu, mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak
dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan
kepingan pihak lain.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar