Sabtu, 15 Maret 2014

HUKUM PERIKATAN


 1. Peringatan Hukum Perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakaidalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orangyang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi,meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan,letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yangmengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undangatau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yangterjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.  Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukumharta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law).

2.Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).2. Perikatan yang timbul undang-undang.• Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitua. Perikatan terjadi karena undang-undang sematab. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).


3. Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas Kebebasan BerkontrakAsas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas konsensualismeAsas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

4. Wanprestasi dan akibat-akibatnya

Wanprestasi seorang debitur dapat berupa 4 macam yaitu: 
a.Sama sekali tidak memenuhi prestasi 
b.Tidak tunai memenuhi prestasi 
c.Terlambat memenuhi prestasi 
d.Keliru memenuhi prestasi

5. Hapusnya Perikatan
Terhapusnya perikatan dikarenakan oleh :
·         Karena pembayaran
·         Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan dan penitipan• Karena pembaharuan utang
·         Karena peerjumpaan utang dan kompensasi
·         Karena pencampuran utang
·         Karena pembebasan hutang
·         Karena musnahnya barang yang terutang
·         Karena kebatalan dan pembatalan
·         Karena berlakunya syarat batal
·         Karena lewat waktu

DAFTAR PUSTAKA

Subyek dan Obyek Hukum


1. Subyek Hukum 
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.

   a. Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
·         Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
·         Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
b. Badan Hukum (recht persoon)/ Hukum Badan Usaha
Suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
·         Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
·          Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

2. Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum.yang merupakan kepentingan bagi subyek hukum yang dapat bersifat :- material dan berwujud- dapat bersifat imaterial, misalnya obyek hak cipta. Obyek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yangberguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokokpermasalahan dan kepentingan bagi parasubyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Objek HukumBerdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni: Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen). Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan denganpanca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi : 

a. Benda bergerak / tidak tetap
       Berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.Dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
        ·         Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan dan yang dapat berpindah sendiri.
           ·         Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

            b. Benda tidak bergerak
Dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
           ·        Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya
  • Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
  • Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.


3. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
    Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
    Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian utang-piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754              KUH Perdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Kegunaan dari jaminan, yaitu:
  1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
  2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga  kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat dicegah.
  3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulannya.
Syarat-syarat benda jaminan :
  1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
  2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
  3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
  1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
  2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
  1. Jaminan yang bersifat umum
Menurut pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yakni menurut besar-kecilnya piutang masing-masing. Kecuali, jika diantara berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang dapat dijadikan jaminan yang bersifat umum apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain :
  1. benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  2. benda tersebut dapat di pindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2.  Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.











DAFTAR PUSTAKA




Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi


       1. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

            2. Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum

a. Tujuan Hukum
Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
  •     Teori etis

Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
          ·         Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
·         Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.

b. Sumer Hukum
            secara garis besar sumber-sumber hukum dapat dibedakan menjadi sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Sumber-sumber hukum dapat ditinjau dari dua segi, yaitu materil dan formal.
Sumber hukum materil dapat ditinjau dari berbagai sudut yaitu :
·         Ekonomi
·         Sejarah
·         Sosiologi
·         Filsafat
Sumber hukum formal dapat ditinjau dari berbagai sudut yaitu :
        ·         Undang-Undang (statue)
Undang-undang merupakan suatu persatuan Negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
          ·         Kebiasaan (custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dan diterima oleh masyarakat. Sehingga perbuatan-perbuatan yang bertentangan degan kebiasaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap perasaan hukum yang terdapat di masyarakat.
·         Keputusan-keputusan hakim (jurisprudensi)
Kehadiran keputusan hakim atau yurispudensi sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia dimulai pada masa Hindia Belanda. Pada masa tersebut yang menjadi peraturan pokok adalah algemene bepalingen van wetgeving voor Indonesia (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perudangan untuk Indonesia) atau yang disingkat AB. Pasal 23 AB menentukan bahwa hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili. Dengan demikian seorang hakim berhak untuk membuat peraturan sendiri demi menyelesaikan suatu perkara. 
             ·         Traktat (treaty)
         Apabila dua orang sepakat untuk melakukan sesuatu maka mereka harus tunduk pada kesepakatan yang telah mereka buat tersebut. Asas ini dikenal dengan sebutan pucta sunt servanda. Pada tingkat yang lebih tinggi, yakni tingkat Negara asas tersebut juga berlaku. Apabila dua Negara melakukan perjanjian atau traktat, maka seluruh warga kedua Negara tersebut harus menaati isi traktat tersebut.
             ·         Pendapat sarjana Hukum
Doktrin berkaitan dengan jurisprudensi. Dalam memutus sebuah perkara, hakim seringkali mengutip pendapat para sarjana yang dipandang memiliki kemampuan dalam persoalan yang ditanganinya. Sehingga doktu pendapat para sarjana yang ternama mempengaruhi keputusan yang diambil oleh hakim
 3. Kodifikasi Hukum


Kodifasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab-kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap .
Jelas bahwa unsur-unsur kodifasi ialah:
·         jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
·         sistematis
·         lengkap .
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh
·         kepastian hukum
·         penyederhanaan hukum
·         kesatuan hukum .

4. Norma/Kaidah
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
Ada 4 macam norma yaitu :
·         Norma Agama
Peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
·         Norma Kesusilaan
Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
·         Norma Kesopanan
Peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
·         Norma Hukum
Peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

5. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi

a. Pengertian Ekonomi
PENGERTIAN EKONOMI• kata"ekonomi" berasal dari dari kata yunani "oikos" yang bearti keluarga rumah tangga; "nomos" yang bearti peraturan, aturan,hukum.• ilmu yang mempelajari prilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran;• adanya ketidak keseimbangan antara kebutuhan manusia yang terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas =>menimbulkan kelangkaan
b. Hukum Ekonomi
HUKUM EKONOMI• hukum ekonomi=> suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.hukum ekonomi terbagi menjadi 2:• hukum ekonomi Pembangunan : seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan manusia (ex: hukum perusahaan, hukum penanaman modal)• hukum ekonomi sosial : seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia (ex: hukum perburuhan,hukum perumahan) Ruang lingup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidemensional. atas dasar itu hukum ekonomi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undang yang bersumber pada Pancasila dan UUD 45.




DAFTAR PUSTAKA
id.wikipedia.org/wiki/Hukum
wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-11/
http://www.slideshare.net/basilia88/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi