1. Pengertian
Hukum
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan
cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka
kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas
kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
2. Tujuan Hukum &
Sumber – sumber Hukum
a. Tujuan Hukum
Menciptakan
tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian
hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam
beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum
dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani,
Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum
memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum
ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya
hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
·
Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum
bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia
dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy
Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat
ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat
umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
·
Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan
hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah
syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan
untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat
yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang
lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi
haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara
teori etis dan utilitis.
b. Sumer
Hukum
secara garis besar sumber-sumber
hukum dapat dibedakan menjadi sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak
tertulis. Sumber-sumber hukum dapat ditinjau dari dua segi, yaitu materil dan
formal.
Sumber hukum
materil dapat ditinjau dari berbagai sudut yaitu :
·
Ekonomi
·
Sejarah
·
Sosiologi
·
Filsafat
Sumber hukum
formal dapat ditinjau dari berbagai sudut yaitu :
·
Undang-Undang (statue)
Undang-undang merupakan suatu persatuan Negara yang
memiliki kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa
Negara.
·
Kebiasaan (custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan
berulang-ulang dan diterima oleh masyarakat. Sehingga perbuatan-perbuatan yang
bertentangan degan kebiasaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap
perasaan hukum yang terdapat di masyarakat.
·
Keputusan-keputusan
hakim (jurisprudensi)
Kehadiran keputusan hakim atau yurispudensi sebagai salah
satu sumber hukum di Indonesia dimulai pada masa Hindia Belanda. Pada masa
tersebut yang menjadi peraturan pokok adalah algemene bepalingen van wetgeving
voor Indonesia (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perudangan untuk
Indonesia) atau yang disingkat AB. Pasal 23 AB menentukan bahwa hakim yang
menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan
yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia
dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili. Dengan demikian seorang
hakim berhak untuk membuat peraturan sendiri demi menyelesaikan suatu perkara.
· Traktat (treaty)
Apabila dua orang sepakat untuk melakukan sesuatu maka mereka harus tunduk pada kesepakatan yang telah mereka buat tersebut. Asas ini dikenal dengan sebutan pucta sunt servanda. Pada tingkat yang lebih tinggi, yakni tingkat Negara asas tersebut juga berlaku. Apabila dua Negara melakukan perjanjian atau traktat, maka seluruh warga kedua Negara tersebut harus menaati isi traktat tersebut.
· Pendapat sarjana Hukum
Doktrin berkaitan dengan jurisprudensi. Dalam memutus sebuah perkara, hakim seringkali mengutip pendapat para sarjana yang dipandang memiliki kemampuan dalam persoalan yang ditanganinya. Sehingga doktu pendapat para sarjana yang ternama mempengaruhi keputusan yang diambil oleh hakim
3. Kodifikasi Hukum
Kodifasi ialah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab-kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap .
Jelas bahwa unsur-unsur kodifasi ialah:
·
jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
·
sistematis
·
lengkap .
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah
untuk memperoleh
·
kepastian hukum
·
penyederhanaan hukum
·
kesatuan hukum .
4. Norma/Kaidah
Norma
adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan
untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih
ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu
dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan
lain-lain.
Ada 4 macam norma
yaitu :
·
Norma Agama
Peraturan hidup yang
berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan
anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah
atau jalan yang benar.
·
Norma Kesusilaan
Peraturan hidup yang
dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh
sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
·
Norma Kesopanan
Peraturan hidup yang
muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu
dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
·
Norma Hukum
Peraturan-peraturan
hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam
negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap
warganegara dalam wilayah negara tersebut.
5. Pengertian Ekonomi
& Hukum Ekonomi
a. Pengertian Ekonomi
PENGERTIAN EKONOMI•
kata"ekonomi" berasal dari dari kata yunani "oikos" yang
bearti keluarga rumah tangga; "nomos" yang bearti peraturan,
aturan,hukum.• ilmu yang mempelajari prilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran;• adanya ketidak keseimbangan antara kebutuhan manusia
yang terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas
=>menimbulkan kelangkaan
b. Hukum Ekonomi
HUKUM EKONOMI• hukum ekonomi=>
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.hukum ekonomi terbagi menjadi 2:• hukum ekonomi Pembangunan :
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan manusia (ex: hukum perusahaan, hukum penanaman modal)•
hukum ekonomi sosial : seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak
asasi manusia (ex: hukum perburuhan,hukum perumahan) Ruang lingup hukum ekonomi
tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum
melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidemensional. atas
dasar itu hukum ekonomi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undang yang
bersumber pada Pancasila dan UUD 45.
DAFTAR PUSTAKA
id.wikipedia.org/wiki/Hukum
wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-11/
http://www.slideshare.net/basilia88/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar