Sabtu, 15 Maret 2014

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi


       1. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

            2. Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum

a. Tujuan Hukum
Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
  •     Teori etis

Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
          ·         Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
·         Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.

b. Sumer Hukum
            secara garis besar sumber-sumber hukum dapat dibedakan menjadi sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Sumber-sumber hukum dapat ditinjau dari dua segi, yaitu materil dan formal.
Sumber hukum materil dapat ditinjau dari berbagai sudut yaitu :
·         Ekonomi
·         Sejarah
·         Sosiologi
·         Filsafat
Sumber hukum formal dapat ditinjau dari berbagai sudut yaitu :
        ·         Undang-Undang (statue)
Undang-undang merupakan suatu persatuan Negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
          ·         Kebiasaan (custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dan diterima oleh masyarakat. Sehingga perbuatan-perbuatan yang bertentangan degan kebiasaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap perasaan hukum yang terdapat di masyarakat.
·         Keputusan-keputusan hakim (jurisprudensi)
Kehadiran keputusan hakim atau yurispudensi sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia dimulai pada masa Hindia Belanda. Pada masa tersebut yang menjadi peraturan pokok adalah algemene bepalingen van wetgeving voor Indonesia (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perudangan untuk Indonesia) atau yang disingkat AB. Pasal 23 AB menentukan bahwa hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili. Dengan demikian seorang hakim berhak untuk membuat peraturan sendiri demi menyelesaikan suatu perkara. 
             ·         Traktat (treaty)
         Apabila dua orang sepakat untuk melakukan sesuatu maka mereka harus tunduk pada kesepakatan yang telah mereka buat tersebut. Asas ini dikenal dengan sebutan pucta sunt servanda. Pada tingkat yang lebih tinggi, yakni tingkat Negara asas tersebut juga berlaku. Apabila dua Negara melakukan perjanjian atau traktat, maka seluruh warga kedua Negara tersebut harus menaati isi traktat tersebut.
             ·         Pendapat sarjana Hukum
Doktrin berkaitan dengan jurisprudensi. Dalam memutus sebuah perkara, hakim seringkali mengutip pendapat para sarjana yang dipandang memiliki kemampuan dalam persoalan yang ditanganinya. Sehingga doktu pendapat para sarjana yang ternama mempengaruhi keputusan yang diambil oleh hakim
 3. Kodifikasi Hukum


Kodifasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab-kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap .
Jelas bahwa unsur-unsur kodifasi ialah:
·         jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
·         sistematis
·         lengkap .
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh
·         kepastian hukum
·         penyederhanaan hukum
·         kesatuan hukum .

4. Norma/Kaidah
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
Ada 4 macam norma yaitu :
·         Norma Agama
Peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
·         Norma Kesusilaan
Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
·         Norma Kesopanan
Peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
·         Norma Hukum
Peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

5. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi

a. Pengertian Ekonomi
PENGERTIAN EKONOMI• kata"ekonomi" berasal dari dari kata yunani "oikos" yang bearti keluarga rumah tangga; "nomos" yang bearti peraturan, aturan,hukum.• ilmu yang mempelajari prilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran;• adanya ketidak keseimbangan antara kebutuhan manusia yang terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas =>menimbulkan kelangkaan
b. Hukum Ekonomi
HUKUM EKONOMI• hukum ekonomi=> suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.hukum ekonomi terbagi menjadi 2:• hukum ekonomi Pembangunan : seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan manusia (ex: hukum perusahaan, hukum penanaman modal)• hukum ekonomi sosial : seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia (ex: hukum perburuhan,hukum perumahan) Ruang lingup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidemensional. atas dasar itu hukum ekonomi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undang yang bersumber pada Pancasila dan UUD 45.




DAFTAR PUSTAKA
id.wikipedia.org/wiki/Hukum
wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-11/
http://www.slideshare.net/basilia88/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar