1. Subyek Hukum
Subyek hukum ialah
pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang
menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu
bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan
hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek
hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
a. Manusia (naturlife
persoon)
Menurut hukum,
tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara
alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia
dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada
beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
·
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
·
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit
ingatan, pemabuk, pemboros.
b. Badan Hukum (recht
persoon)/ Hukum Badan Usaha
Suatu badan yang
terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum
sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan
hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai
kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan
hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat
melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum
dimungkinkan dapat dibubarkan. Sebagai
subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
hukum yaitu :
·
Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
·
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari
hak dan kewajiban para anggotanya.
2. Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu
yang menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum.yang merupakan kepentingan bagi
subyek hukum yang dapat bersifat :- material dan berwujud- dapat bersifat imaterial,
misalnya obyek hak cipta. Obyek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun
hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Obyek
hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu
yangberguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi
pokokpermasalahan dan kepentingan bagi parasubyek hukum atau segala sesuatu
yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis
Objek HukumBerdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat
dibagi menjadi 2, yakni: Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen). Benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen)adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,
diraba, dirasakan denganpanca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud,
meliputi :
Berupa
benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.Dapat dibedakan
menjadi sebagai berikut:
·
Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509
KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan dan yang dapat berpindah
sendiri.
·
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang,
menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak
memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik)
atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b. Benda
tidak bergerak
Dapat
dibedakan menjadi sebagai berikut :
· Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah
dan segala sesuatu yang melekat diatasnya
- Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
3. Hak Kebendaan yang
Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang
(hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan
kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika
debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri
sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari
perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian utang-piutang dalam KUH Perdata tidak
diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Kegunaan dari jaminan, yaitu:
- Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur
untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
- Menjamin agar debitur berperan serta dalam
transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk
meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat
dicegah.
- Memberikan dorongan kepada debitur untuk
memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap
bulannya.
Syarat-syarat benda jaminan :
- Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak
yang memerlukannya.
- Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari
kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
- Memberikan informasi kepada debitur, bahwa
barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk
melunasi utang si penerima (nasabah debitur).
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
- Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam
transaksi dagang yang ditutup.
- Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur,
adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan
usahanya.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
- Jaminan yang bersifat umum
Menurut pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta
kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang
memberikan utang kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi
menurut keseimbangan, yakni menurut besar-kecilnya piutang masing-masing.
Kecuali, jika diantara berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang dapat dijadikan jaminan yang bersifat
umum apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain :
- benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang).
- benda tersebut dapat di pindah tangankan
haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar