1.
Peringatan Hukum Perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih
umum dipakaidalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini
berarti; hal yang mengikat orangyang satu terhadap orang yang lain. Hal yang
mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual
beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang
bayi,meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan
yang berdekatan,letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun
(rusun). Karena hal yangmengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat,
maka oleh pembentuk undang-undangatau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi
‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yangterjadi antara orang yang satu
dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.Jika dirumuskan, perikatan adalah
adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua orang atau
lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak
lain berkewajiban atas sesuatu.
Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini
merupakan suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau
peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa
perikatan itu terdapat dalam bidang hukumharta kekayaan (law
of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris
(law of succession) serta dalam bidang hukum
pribadi (personal law).
2.Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.1. Perikatan yang
timbul dari persetujuan (perjanjian).2. Perikatan yang timbul undang-undang.•
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitua.
Perikatan terjadi karena undang-undang sematab. Perikatan terjadi karena
undang-undang akibat perbuatan manusia3. Perikatan terjadi bukan perjanjian,
tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan
perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
3.
Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas Kebebasan BerkontrakAsas
kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas
konsensualismeAsas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat
tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan
tidak memerlukan sesuatu formalitas.
4.
Wanprestasi
dan akibat-akibatnya
Wanprestasi
seorang debitur dapat berupa 4 macam yaitu:
a.Sama sekali tidak memenuhi
prestasi
b.Tidak tunai memenuhi prestasi
c.Terlambat memenuhi prestasi
d.Keliru
memenuhi prestasi
5.
Hapusnya Perikatan
Terhapusnya perikatan dikarenakan oleh :
·
Karena
pembayaran
·
Karena
penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan dan penitipan• Karena
pembaharuan utang
·
Karena
peerjumpaan utang dan kompensasi
·
Karena
pencampuran utang
·
Karena
pembebasan hutang
·
Karena
musnahnya barang yang terutang
·
Karena
kebatalan dan pembatalan
·
Karena
berlakunya syarat batal
·
Karena
lewat waktu
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar