Sabtu, 15 Maret 2014

HUKUM PERIKATAN


 1. Peringatan Hukum Perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakaidalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orangyang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi,meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan,letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yangmengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undangatau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yangterjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.  Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukumharta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law).

2.Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).2. Perikatan yang timbul undang-undang.• Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitua. Perikatan terjadi karena undang-undang sematab. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).


3. Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas Kebebasan BerkontrakAsas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas konsensualismeAsas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

4. Wanprestasi dan akibat-akibatnya

Wanprestasi seorang debitur dapat berupa 4 macam yaitu: 
a.Sama sekali tidak memenuhi prestasi 
b.Tidak tunai memenuhi prestasi 
c.Terlambat memenuhi prestasi 
d.Keliru memenuhi prestasi

5. Hapusnya Perikatan
Terhapusnya perikatan dikarenakan oleh :
·         Karena pembayaran
·         Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan dan penitipan• Karena pembaharuan utang
·         Karena peerjumpaan utang dan kompensasi
·         Karena pencampuran utang
·         Karena pembebasan hutang
·         Karena musnahnya barang yang terutang
·         Karena kebatalan dan pembatalan
·         Karena berlakunya syarat batal
·         Karena lewat waktu

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar