Tugas
Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
DISUSUN
OLEH :
NAMA :
ARIFAH DHAUFANI
KELAS :
2EB24
NPM :
21212130
Daftar
Isi
DAFTAR
ISI ……………………………………………………………………………… i
KATA
PENGANTAR ……………………………………………………………………. ii
Anti Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pengertian
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha ..........………………………………… 1
Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan
Usaha ………………………………..... 1
Kegiatan yang
Dilarang dalam Anti Monopoli …………….……………………………. 2
Perjanjian yang dilarang
dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha …….…………….. 4
Hal-hal yang Dikecualikan
dalam UU Anti Monopoli …………………………………… 4
Komisi Pengawasan Persingan Usaha
……………………………………………………. 5
Sanksi dalam Antimonopoli
dan Persaingan Usaha ………………………………………. 5
DAFTAR
PUSTAKA …………………………………………………………………….. iii
i
Kata
Pengantar
Segala
puji bagi ALLAH SWT kami panjatkan karena atas berkat rahmatNYA kami bisa
menyelesaikan karya tulis ini dengan tepat waktu.
Makalah
ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Aspek Hukum Dalam
Ekonomi dengan judul “Anti Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat”, karena terbatasnya
ilmu yang dimiliki oleh kami maka makalah ini jauh dari sempurna. Untuk itu
saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan.
Tidak lupa kami sampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada
semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Semoga
bantuan dan bimbingan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan yang
setimpal dari ALLAH SWT. Amin
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat khususnya bagi
kami dan bagi pembaca.
Hormat
Kami
Penulis
ii
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
1. Pengertian
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha
“Antitrust” untuk
pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah
“dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan
dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang
artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek ke-empat
kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan
istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Ke 4 (empat) istilah
tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang
menguasai pasar, dimana di pasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi
yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk
menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum
persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
2. Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
·
Asas
Pelaku
usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.
·
Tujuan
Undang-Undang
(UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan
untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang
cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari
UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
1
3. Kegiatan
yang dilarang dalam anti monopoli
Dalam UU
No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24.
Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian.
Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang
dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila
dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam
kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1) Monopoli
Adalah
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
2) Monopsoni
Adalah
situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli
tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak
sebagai penjual jumlahnya banyak.
3) Penguasaan
pasar
Di dalam
UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang
dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli
atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
a.
menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan
usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
b.
menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak
melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
c.
membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar
bersangkutan;
d.
melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
2
4) Persekongkolan
Adalah bentuk
kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan
maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang
bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
5) Posisi
Dominan
Artinya
pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak
mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa
yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya
di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses
pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan
permintaan barang atau jasa tertentu.
6) Jabatan
Rangkap
Dalam
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang
menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada
waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada
perusahaan lain.
7) Pemilikan
Saham
Berdasarkan
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang
memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan
usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan
beberapa perusahaan yang sama.
8) Penggabungan,
peleburan, dan pengambilalihan
Dalam
Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang
berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan
bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
3
4. Perjanjian
yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Perjanjian
yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk
sebagai berikut :
1. Oligopoli
2. Penetapan
harga
3. Pembagian
wilayah
4. Pemboikotan
5. Kartel
6. Trust
7. Oligopsoni
8. Integrasi
vertikal
9. Perjanjian
tertutup
10. Perjanjian dengan pihak
luar negeri
5. Hal-hal
yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Hal-hal
yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1)
Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak
baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
o Oligopoli
o Penetapan
harga
o Pembagian
wilayah
o Pemboikotan
o Kartel
o Trust
o Oligopsoni
o Integrasi
vertical
o Perjanjian
tertutup
o Perjanjian
dengan pihak luar negeri
4
2)
Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak
baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
o Monopoli
o Monopsoni
o Penguasaan
pasar
o Persekongkolan
3)
Posisi dominan, yang meliputi :
o Pencegahan
konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
o Pembatasan
pasar dan pengembangan teknologi
o Menghambat
pesaing untuk bisa masuk pasar
o Jabatan
rangkap
o Pemilikan
saham
o Merger,
akuisisi, konsolidasi
6. Komisi
Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia
yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
7. Sanksi
dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36
UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian,
penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU
juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang
melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif
diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan
kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur
mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara
pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
5
DAFTAR
PUSTAKA
iii
Tidak ada komentar:
Posting Komentar