Tugas
Aspek Hukum Dalam Ekonomi
PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI
DISUSUN
OLEH :
NAMA :
ARIFAH DHAUFANI
KELAS :
2EB24
NPM :
21212130
Daftar
Isi
DAFTAR
ISI ……………………………………………………………………………… i
KATA
PENGANTAR ……………………………………………………………………. Ii
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
Pengertian
Sengketa Ekonomi …………………..........………………………………..… 1
Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi ………………..……………………………….....
1
Negosiasi ………………………………………………….……………………………… 2
Mediasi
…………………………………………………………………….…………….. 4
Arbitrase ………………………………………………………………………………… 5
Perbandingan antara perundingan, arbitrase Dan
Ligitasi ………………………………. 6
DAFTAR
PUSTAKA …………………………………………………………………….. iii
i
Kata
Pengantar
Segala
puji bagi ALLAH SWT kami panjatkan karena atas berkat rahmatNYA kami bisa
menyelesaikan karya tulis ini dengan tepat waktu.
Makalah
ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Aspek Hukum Dalam
Ekonomi dengan judul “PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI”,
karena terbatasnya ilmu yang dimiliki oleh kami maka makalah ini jauh dari
sempurna. Untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan.
Tidak lupa kami sampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada
semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Semoga
bantuan dan bimbingan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan yang
setimpal dari ALLAH SWT. Amin
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat khususnya bagi
kami dan bagi pembaca.
Hormat
Kami
Penulis
ii
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
1.
Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus
Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya
oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu
Winardi mengemukakan :
“Pertentangan atau konflik yang
terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan
atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan
akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
Sedangkan
menurut Ali Achmad berpendapat :
“Sengketa adalah pertentangan
antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang
suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi
keduanya.”
Dari kedua pendapat diatas maka
dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang
atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi
sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
2.
Cara – Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara
damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam
suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian
sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
·
Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua
pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak
ketiga.
1
·
Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud
untuk mencari fakta.
·
Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa
tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara
mereka. Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
§ Memberi
kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada
lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
§ Sebaliknya
secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara
di pengadilan.
3.
Negoisasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk
interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling
menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford,
negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi
formal.
Negosiasi merupakan suatu proses
saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak
yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di
dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau
memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu
- Beberapa pengertian Negosiasi
Proses yang melibatkan upaya
seseorang untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang lain.
Proses untuk mencapai kesepakatan
yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan
sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang
lain.
2
Negosiasi adalah suatu bentuk
pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak
bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
- Pola Perilaku dalam Negosiasi
-
Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi,
menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
-
Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan
gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
-
Moving away (with drawing): menghindari
konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi
pertanyaan.
-
Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan,
memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel,
beradaptasi dengan situasi.
- Ketrampilan Negosiasi
-
Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian
seperti pihak lain mengamatinya.
-
Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain
sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah
pendiriannya.
-
Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan
situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
-
Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa
sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
-
Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan
berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi
kendala.
3
- Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi
-
Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang
lebih banyak memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih
menguntungkan.
-
Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan
ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
-
Jika proses negosiasi terhambat karena adanya hiden
agenda dari salah satu/ kedua pihak, maka lobyingdapat dipilih untuk menggali
hiden agenda yang ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan
yang lebih terbuka.
4. Mediasi
- Pengertian Mediasi
Mediasi adalah proses
penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan
dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan
sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya
sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan
atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima
atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi
berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
- Prosedur Untuk Mediasi
- Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk
majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk
mediator supaya dilaksanakan mediasi.
- Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan
penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara
tersebut.
- Selanjutnya mediator menyarankan kepada
pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai
dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
- Mediator bertugas selama 21 hari kalender,
berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali
kepada majelis yang memberikan penetapan.
4
- Mediator
Mediator adalah pihak netral yang
membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan
penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
- Netral
- Membantu para pihak tanpa menggunakan
cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
·
Tugas Mediator
ü Mediator
wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk
dibahas dan disepakati.
ü Mediator
wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
ü Apabila
dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama
proses mediasi berlangsung.
ü Mediator
wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan
mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
5.
Arbitrase
- Pengertian Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis
alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan
kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan
putusan.
Istilah arbitrase berasal dari
kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan
sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
5
- Azas- Azas Arbitrase
1.
Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak
untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
2.
Azas musyawarah, yaitu setiap perselisihan
diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan
para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
3.
Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam
penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada
perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai
sepenuhnya oleh para pihak;
4.
Azas final and binding, yaitu suatu putusan
arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan
dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya
sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
- Tujuan Arbitrase
Sehubungan dengan asas-asas
tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan
dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan
mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau
prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan
perselisihan.
6.
Perbandingan antara perundingan, arbitrase Dan
Ligitasi
- Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara
penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan
kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut
diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut
secara baik.
6
- Ligitasi
Litigasi adalah sistem
penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan
diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui
sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang
memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana
salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak
yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
3.Kurangnya kepastian hokum Hakim yang “awam”
- Arbitrase
Arbitrase adalah cara
penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa
dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut
bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal
pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang
dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian
Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula
arbitrase dalam perjanjian sebelumnya.
Klausula arbitrase atau
perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk
memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan
maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar
kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian
arbitrase.
7
Beberapa
keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
§ Arbitrase
relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang
bersengketa.
§ Arbiter
merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan
lebih cermat.
§ Kepastian
Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para
pihak.
Sedangkan
kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium
arbiter juga harus ditanggung para pihak
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada
sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan
sebagainya)
8
DAFTAR
PUSTAKA
iii
Tidak ada komentar:
Posting Komentar