Tugas
Aspek Hukum Dalam Ekonomi
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
DISUSUN
OLEH :
NAMA :
ARIFAH DHAUFANI
KELAS :
2EB24
NPM :
21212130
Daftar
Isi
DAFTAR
ISI ……………………………………………………………………………… i
KATA
PENGANTAR ……………………………………………………………………. ii
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar Hukum
Wajib Daftar Pusahaan ….………………………………………………… 1
Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan ......………………………………………………..... 2
Tujuan
dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan ………...……………………………………. 3
Kewajiban
Pendaftaran ……………….………………………………………………….. 4
Cara dan
Tempat Serta Waktu Pendaftaran .………………………...……………………. 5
Hal-Hal
Yang Didaftarkan ……………………………………………………………….. 8
DAFTAR
PUSTAKA …………………………………………………………………….. iii
i
Kata
Pengantar
Segala
puji bagi ALLAH SWT kami panjatkan karena atas berkat rahmatNYA kami bisa
menyelesaikan karya tulis ini dengan tepat waktu.
Makalah
ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Aspek Hukum Dalam
Ekonomi dengan judul “WAJIB DAFTAR PERSAHAAN”, karena terbatasnya ilmu yang dimiliki oleh kami
maka makalah ini jauh dari sempurna. Untuk itu saran dan kritik yang membangun
sangat kami harapkan.
Tidak lupa kami sampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada
semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Semoga
bantuan dan bimbingan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan yang
setimpal dari ALLAH SWT. Amin
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat khususnya bagi
kami dan bagi pembaca.
Hormat Kami
Penulis
ii
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1) Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Setiap pengusaha wajib untuk mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar
perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam
register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie
(pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya
pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam
keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan
untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan
itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi”.
Selain yang
disebutkan diatas,wajib daftar perusahaan juga berlandaskan
dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.Wajib daftar perusahaan sangat penting
bagi pemerintah,antara lain sebagai sumber informasi atau data-data untuk
melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha
yang sehat.
Selain itu wajib
daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara
seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara
Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.Daftar
perusahaan juga merupakan salah satu metode yang dapat membantu pemerintah untuk
menyidik kasus-kasus seperti penyeludupan barang,persaingan,dan lain
sebagainya.
Wajib daftar
perusahaan juga memiliki berbagai manfaat,antara lain: untuk menciptakan
keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan
investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
1
Undang-undang
tentang wajib daftar perusahaan memiliki tujuan-yujuan penting antara lain
memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya
secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan,
khususnya golongan ekonomi lemah.
2) Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar pertimbangan
wajib daftar perusahaan:
1)
Kemajuan dan peningkatan pembangunan
nasional serta ekonomi menyebabkan berkembangnya dunia usaha dan
perusahaan.Daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi yang dapat
digunakan untuk mengetahui identitas perusahaan serta hal-hal penting lainnya
yang terkait mengenai informasi perusahaan yang berada di wilayah Indonesia.
2)
Adanya Daftar Perusahaan itu penting
untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia
usaha.
Ketentuan umum wajib daftar perusahaan:
Wajib daftar
perusahaan tercantum dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi
ileh perusahaan dalam daftar perusahaan antara lain:
2
1)
Daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan
2)
Perusahaan adalah setiap badan usaha
yang melakukan operasi secara terus menerus dan berada didalam wilayak Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3)
Pengusaha adalah pihak yang
menjalankan badan badan usaha tersebut.
4)
Usaha adalah setiap tindakan maupun
perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan.
5)
Menteri adalah pihak yang bertanggung
jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi didalam perdagangan.
3)
Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Tujuan wajib daftar
perusahaan: memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan
usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan
perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah serta memberikan informasi resmi
mengenai perusahaan jika suatu saat dibutuhkan.Wajib daftar perusahaan bersifat
terbuka.Artinya, daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak
ketiga sebagai sumber informasi.
3
4) Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan
wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan,pendaftaran dilakukan oleh pemilik
perusahaan tersebut atau karyawannya..Apabila kepemilikan perusahaan tersebut
lebih dari satu orang,maka pendaftaran dapat dilakukan oleh salah seorang saja
atau dapat juga diwakilkan oleh orang lain dengan memberikan surat-surat yang
sah mengenai data perusahaan tersebut.
Badan usaha yang tidak perlu mendaftar pada wajib daftar perusahaan
antara lain:
1) Badan usaha berbentuk perjan,sebab perusahaan ini bertujuan untuk
mensejahterakan rakyat,bukan untuk memperoleh keuntungan.
2) Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau
hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin
usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil
perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang
benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
3) Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:seperti
rumah sakit,dan lembaga-lembaga pendidikan.
4) Yayasan
4
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
- Badan
hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan
Daerah, perusahaan perwakilan
asin
5)
Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan di Kantor
departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan
Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP).
Caranya:
o Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
o Membayar biaya administrasi
o Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung
jawab atau kuas perusahaan.
Dokumen-dokumen
yang perlu dilampirkan dalam wajib daftar perusahaan:
a)
Perusahaan Berbentuk PT :
- Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh
Departemen Kehakiman.
- Asli dan copy Keputusan
Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
- Asli dan copy Keputusan
Pengesahan sebagai Badan Hukum.
5
- Copy Kartu Tanda Penduduk
atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
- Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi
yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
- Asli dan copy Akta Pendirian
Koperasi
- Copy Kartu Tanda Penduduk
Pengurus
- Copy surat pengesahan
sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
- Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi
yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
- Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada)
- Copy Kartu Tanda Penduduk
atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
- Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi
yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
- Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada)
- Copy Kartu Tanda Penduduk
atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
- Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi
yang berwenang.
6
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
- Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada).
- Copy Kartu Tanda Penduduk
atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
- Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi
yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
- Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada).
- Copy Kartu Tanda Penduduk
atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
- Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi
yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
- Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang
dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan
Perwakilan.
- Copy Kartu Tanda Penduduk
atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
- Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi
yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam
jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu
perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha
dari instansi teknis yang berwenang.
7
6) Hal-hal Yang Didaftarkan
§
Pengenalan tempat
§
Data umum perusahaan
§
Legalitas perusahaan
§
Data pemegang saham
§
Data kegiatan perusahaan.
Perusahaan yang telah sah pendaftarannya diberikan tanda daftar
perusahaan yang berlaku untuk 5 tahun sejak dikeluarkannya dan wajib
diperbaharui minimal 3 bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.
Ketentuan:
Ø Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk
mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk
memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah
kehilangan itu.
Ø Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan perubahan
tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi
perubahan itu.
Ø Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau
kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus
lama berkewajiban untuk melaporkan.
Ø Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor
pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror
berkewjiban untuk melaporkanya.
8
Sanksi-sanksi:
Ø Sanksi
Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan
sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Ø Sanksi
Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena
pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau
tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara
selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
9
DAFTAR PUSTAKA
iii
Tidak ada komentar:
Posting Komentar