Senin, 21 April 2014

HUKUM DAGANG (KUHD)


Tugas Aspek Hukum Dalam Ekonomi
HUKUM DAGANG (KUHD)





DISUSUN OLEH :
NAMA                 : ARIFAH DHAUFANI
KELAS                : 2EB24
NPM                    : 21212130

Daftar Isi
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………      i
KATA PENGANTAR …………………………………………………………………….     ii
       HUKUM DAGANG (KUHD)
Pengertian Dagang …………………………………………………………………………    1
Sistem Hukum Dagang di Indonesia ……………………………………………………….    1
Hubungan antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata ……………………………………    2
Berlakunya hukum dagang …………………………………………………………………    2
Hubungan Antara Pengusaha dan Pembantunya ……………………………………………   3
Hak dan Kewajiban Pengusaha ……………………………………………………………..   4
Bentuk-Bentuk Badan Usaha ………………………………………………………………    5
Badan usaha milik Negara (BUMN) ……………………………………………………….    6
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………………...   iii







i
Kata Pengantar
Segala puji bagi ALLAH SWT kami panjatkan karena atas berkat rahmatNYA kami bisa menyelesaikan karya tulis ini dengan tepat waktu.
            Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi dengan judul “HUKUM DAGANG (KUHD)”, karena terbatasnya ilmu yang dimiliki oleh kami maka makalah ini jauh dari sempurna. Untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan.
Tidak lupa kami sampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah  membantu dalam penyusunan makalah ini. Semoga bantuan dan bimbingan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan yang setimpal dari ALLAH SWT. Amin
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat khususnya bagi kami dan  bagi pembaca.



Hormat Kami

Penulis


ii
Hukum Dagang
(KUHD)

Ketika kita mengenal istilah hukum, pasti kita telah memiliki gambaran apa itu hukum. Hukum selalu menjadi pedoman dan sumber keamanan dalam segala hal. Lalu, dalam tulisan kali ini, kita akan membahas hukum dagang. Bagaimana caranya hukum berlaku dalam perdagangan, bagaimana hukum memilki perannya dalam perdagangan. Kita memerlukan hukum dalam segala hal. Begitu pula dalam berdagang, bisnis, dan dalam hal  memperkaya diri sendiri tentunya  kita perlu berhadapan dengan hukum dan tentunya berpegang pada hukum.

1.      Pengertian Dagang
Ada beberapa pengertian dari Hukum Dagang yang dapat kita ambil, yaitu:
a.       Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
b.      Hukum Dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan.
c.       Hukum Dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus).
Maka, bisa kita tarik kesimpulan bahwa, Hukum Dagang adalah hukum, aturan, hukum perdata khusus yang mengatur tingkah laku manusia di bidang perdagangan, tidak terlepas dari aturan Hukum Perdata yang menjadi hukum diatas segala hukum.

2.      Sistem Hukum Dagang di Indonesia
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
ü  Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
·         Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
·         Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek  Indonesia (BW)
1
ü  Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

3.      Hubungan antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang merupakan perluasan dari Hukum Perdata.Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUH Perdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

4.      Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun1983 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang yang melakukan usaha dagang saja. Kemudian sejak tahun 1983 pengertian ‘perbuatan dagang’ menjadi lebih luas dan diubah menjadi ‘perbuatan perusahaan’ yang mengandung arti lebih luas.
Berikut pengertian Perusahaan:
ü  Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal ( dalam arti luas ), tenaga kerja, dan dilakukan secara terus menerus, serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.



2
ü  Menurut Mahkamah Agung ( Hoge Raad )
Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut paut dengan perniagaan dan perjanjian.

ü  Menurut Molengraff
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.

ü  Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan / atau laba.

5.      Hubungan antara Pengusaha dan Pembantunya
Dalam berbisnis atau melakukan aktivitas berdagang, seorang pengusaha tidak akan bisa berdiri sendiri, melakukan kegiatan dan interaksi sendiri. Sehingga, dalam urusan berdagang, pengusaha membutuhkan parternya atau pembantunya. Pembantu dalam hal berdagang, tidaklah sama dengan definisi pembantu rumah tangga, akan tetapi pembantu disini ialah mereka yang memberikan bantuan kepada pengusaha untuk melakukan kegiatan bisnisnya. Pembantu ini, mempuyai 2 fungsi, yaitu pembantu di dalam perusahaan dan pembantu diluar perusahaan.

ü  Pembantu di dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.


3
ü  Pembantu di luar perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.
         
Maka dapat disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:
o   Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
o   Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
o   Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

6.      Hak dan Kewajiban Pengusaha
o   Hak pengusaha
1.    Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2.   Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3.   Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4.   Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
o   kewajiban pengusaha
·         memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurt agamanya.
·         Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan.
·         Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan.
·         Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan.
·         Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi.
·         Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
·         Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek.




4
7.      Bentuk-Bentuk Badan Usaha

ü  Perseroan Terbatas
Merupakan badan hukumyang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utangperusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividenyang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

ü  Koperasi
Organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrakyang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi Koperasi Non-Pemerintah Internasional) adalah :
Ø  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
Ø  Pengelolaan yang demokratis,
Ø  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
Ø  Kebebasan dan otonomi,
Ø  Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.  






5
ü  Yayasan.
Yayasan adalah badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

8.      Badan Usaha Milik Negara
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.














6
DAFTAR PUSTAKA






















iii

Tidak ada komentar:

Posting Komentar