Tugas Aspek Hukum Dalam
Ekonomi
HUKUM DAGANG (KUHD)
DISUSUN OLEH :
NAMA :
ARIFAH DHAUFANI
KELAS :
2EB24
NPM :
21212130
Daftar Isi
DAFTAR
ISI ……………………………………………………………………………… i
KATA
PENGANTAR …………………………………………………………………….
ii
HUKUM DAGANG (KUHD)
Pengertian
Dagang ………………………………………………………………………… 1
Sistem
Hukum Dagang di Indonesia ………………………………………………………. 1
Hubungan
antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata …………………………………… 2
Berlakunya
hukum dagang ………………………………………………………………… 2
Hubungan Antara
Pengusaha dan Pembantunya …………………………………………… 3
Hak
dan Kewajiban Pengusaha …………………………………………………………….. 4
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha ……………………………………………………………… 5
Badan
usaha milik Negara (BUMN) ………………………………………………………. 6
DAFTAR
PUSTAKA ……………………………………………………………………... iii
i
Kata Pengantar
Segala
puji bagi ALLAH SWT kami panjatkan karena atas berkat rahmatNYA kami bisa
menyelesaikan karya tulis ini dengan tepat waktu.
Makalah ini disusun untuk memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi dengan judul “HUKUM
DAGANG (KUHD)”, karena terbatasnya ilmu yang dimiliki oleh kami maka makalah
ini jauh dari sempurna. Untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat kami
harapkan.
Tidak lupa kami sampaikan rasa terima
kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Semoga
bantuan dan bimbingan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan yang
setimpal dari ALLAH SWT. Amin
Akhirnya kami berharap semoga makalah
ini bisa bermanfaat khususnya bagi kami dan
bagi pembaca.
Hormat Kami
Penulis
ii
Hukum Dagang
(KUHD)
Ketika kita
mengenal istilah hukum, pasti kita telah memiliki gambaran apa itu hukum. Hukum
selalu menjadi pedoman dan sumber keamanan dalam segala hal. Lalu, dalam
tulisan kali ini, kita akan membahas hukum dagang. Bagaimana caranya hukum
berlaku dalam perdagangan, bagaimana hukum memilki perannya dalam perdagangan.
Kita memerlukan hukum dalam segala hal. Begitu pula dalam berdagang, bisnis,
dan dalam hal memperkaya diri sendiri tentunya kita perlu
berhadapan dengan hukum dan tentunya berpegang pada hukum.
1.
Pengertian Dagang
Ada beberapa pengertian dari Hukum
Dagang yang dapat kita ambil, yaitu:
a.
Hukum Dagang adalah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
b.
Hukum Dagang adalah aturan-aturan
hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang
perniagaan.
c.
Hukum Dagang adalah hukum perdata
khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD
merupakan lex specialis (hukum khusus).
Maka, bisa kita tarik kesimpulan
bahwa, Hukum Dagang adalah hukum, aturan, hukum perdata khusus yang mengatur
tingkah laku manusia di bidang perdagangan, tidak terlepas dari aturan Hukum
Perdata yang menjadi hukum diatas segala hukum.
2.
Sistem Hukum Dagang di Indonesia
Hukum Dagang Indonesia terutama
bersumber pada :
ü Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
·
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
·
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil
(KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
1
ü Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan
khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan
(C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan
perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
3.
Hubungan antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Hubungan antara
KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena
memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan
keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur
pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang
merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang
merupakan perluasan dari Hukum Perdata.Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis
dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat
mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUH Perdata (KUHS) dapat juga
dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak
mengaturnya secara khusus.
4.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun1983
Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang yang melakukan usaha dagang
saja. Kemudian sejak tahun 1983 pengertian ‘perbuatan dagang’ menjadi lebih
luas dan diubah menjadi ‘perbuatan perusahaan’ yang mengandung arti lebih luas.
Berikut pengertian Perusahaan:
ü
Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan
dengan menggunakan banyak modal ( dalam arti luas ), tenaga kerja, dan
dilakukan secara terus menerus, serta terang-terangan untuk memperoleh
penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian
perdagangan.
2
ü
Menurut Mahkamah Agung ( Hoge Raad )
Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia
berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan
perbuatan-perbuatan yang bersangkut paut dengan perniagaan dan perjanjian.
ü
Menurut Molengraff
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus
menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian
perdagangan.
ü
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun
1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja, serta
berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan / atau laba.
5. Hubungan antara Pengusaha dan
Pembantunya
Dalam berbisnis
atau melakukan aktivitas berdagang, seorang pengusaha tidak akan bisa berdiri
sendiri, melakukan kegiatan dan interaksi sendiri. Sehingga, dalam urusan
berdagang, pengusaha membutuhkan parternya atau pembantunya. Pembantu dalam hal
berdagang, tidaklah sama dengan definisi pembantu rumah tangga, akan tetapi
pembantu disini ialah mereka yang memberikan bantuan kepada pengusaha untuk
melakukan kegiatan bisnisnya. Pembantu ini, mempuyai 2 fungsi, yaitu pembantu
di dalam perusahaan dan pembantu diluar perusahaan.
ü Pembantu di dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu
hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya
pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling,
dan pegawai perusahaan.
3
ü Pembantu di luar perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu
hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara
pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur
dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan,
makelar dan komisioner.
Maka dapat disimpulkan hubungan hukum
yang terjadi dapat bersifat:
o Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
o Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
o Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
6.
Hak dan Kewajiban Pengusaha
o Hak pengusaha
1.
Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2.
Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3.
Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4.
Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
o kewajiban pengusaha
·
memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurt agamanya.
·
Dilarang memperkerjakan buruh lebih
dari 7 jam dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan.
·
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan.
·
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau
lebih wajib membuat peraturan perusahaan.
·
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi.
·
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada
pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
·
Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek.
4
7.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
ü Perseroan Terbatas
Merupakan badan
hukumyang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham.Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan
sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih
dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham
mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utangperusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi
tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka
keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik
saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividenyang besarnya tergantung pada besar-kecilnya
keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
ü Koperasi
Organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrakyang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi Koperasi Non-Pemerintah Internasional) adalah :
Ø Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
Ø Pengelolaan
yang demokratis,
5
ü Yayasan.
Yayasan adalah badan hukum yang
mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta
pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
Permohonan pendirian yayasan
dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang
telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
8.
Badan Usaha Milik Negara
Di Indonesia, definisi BUMN
menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
6
DAFTAR PUSTAKA
iii
Tidak ada komentar:
Posting Komentar