Governance System
Istilah
system pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan
“pemerintah”. Berarti system secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa
bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan
fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan
antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik
akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki
pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan
Negara dan kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah
berarti system pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembagan egara dalam
melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah
Negara bagian system dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga
cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD,
2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan system adalah system pemerintahan
Negara dan administrasi hubungan antara lembaga Negara dalam rangka
administrasi negara.
Sesuai
dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi :
Presidensial
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif
dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Parlementer
merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting
dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan.
Komunis
adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat
kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal.
Demokrasi
liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak
individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan
filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan
dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis,
absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Budaya Etika
Setiap
negara memilki budaya yang berbeda-beda. Dalam setiap budaya, biasanya memiliki
keunikan tersendiri. Budaya tidak hanya soal seni, tapi budaya juga diterapkan
dalam etika. Budaya etika yang baik akan menghasilkan hal yang baik pula. Tidak
hanya dalam kehidupan bermasyarakat, budaya etika juga harus diterapkan dalam
berbagai bidang misalnya bisnis. Konsep etika bisnis tercermin pada
corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan
merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita,
kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini
dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan
pengaturan kantor.
Pendapat
umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya.
Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika
perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan
dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini
adalah budaya etika.
Tugas
manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh
organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut
dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a. Menetapkan
credo perusahaan
Merupakan
pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan.
b. Menetapkan
program etika
Suatu
sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan
pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi
pegawai baru dan audit etika.
c. Menetapkan
kode etik perusahaan
Setiap
perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik
tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
Mengembangkan
Struktur Etika Korporasi
Semangat
untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia,
baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun
pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang
memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU
Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau
Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada
prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai
melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris,
dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural
perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi,
komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk
meningkatkan efektivitas "Board Governance". Dengan adanya kewajiban
perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara
maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk
bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan
merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan
atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar
supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu
pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum
maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh
pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang
tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun "Board Governance"
yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih
mudah dan cepat.
Kode Perilaku Korporasi
& Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code Of Conduct)
Code
of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai,
Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Salah satu contoh
perusahaan yang menerapkan kode perilaku korporasi (corporate code of conduct)
adalah sebagai berikut :
PT.
NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate
Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan sebagai
berikut :
Sosialisasi
dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah
dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero)
mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada
level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di
Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
Melakukan
evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.
Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan
telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Adapun
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah
sebagai berikut :
Pengambilan
Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja
korporat, kebijakan dan struktur organisasi. Mendorong untuk pengembangan
perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien. Mendorong dan
mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder
lainnya. Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan
instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
Code
of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam
interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
Code
of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan
kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
Board
Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas,
Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris
dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
Sistim
Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan
Implementasinya.
An
Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the
Auditing Committee along with its Scope of Work.
Piagam
Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta
Ruang Lingkup Tugas.
Evaluasi Terhadap
Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic
Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance
disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei
2005.
PENGARUH ETIKA TERHADAP BUDAYA
1. Etika Personal
dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan
keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang
terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi
budaya perusahaan.
2. Jika etika
menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka
hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya
berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja
Contoh Kasus:
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) lama-lama gerah juga melihat semakin maraknya kasus
kejahatan kerah putih yang melibatkan emiten pasar modal.
Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, mengungkapkan, otoritas
pasar modal tengah mempertimbangkan untuk mengubah aturan Bapepam Nomor IX.i.5
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Tujuan revisi
meningkatkan kualitas pengawasan terhadap emiten pasar modal.
Dalam beleid tersebut, otoritas mewajibkan setiap
emiten memiliki Komite Audit. Itu adalah komite yang dibawahi oleh dewan
komisaris sebuah emiten. Komite itu bertugas memberikan pendapat ke dewan
komisaris terhadap laporan atau segala hal yang disampaikan direksi kepada
dewan komisaris.
Komite ini juga berperan mengidentifikasi hal-hal
yang perlu diperhatikan oleh dewan komisaris. Sebagai contoh, terkait laporan
keuangan dan ketaatan terhadap aturan perundang-undangan.
Komite audit juga melaporkan pelaksanaan manajemen
risiko oleh direksi kepada dewan komisaris. Intinya, komite ini bertugas
memastikan ketepatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik(good corporate
governance).
Bapepam-LK menilai, keberadaan komite ini perlu
diperkuat seiring dengan semakin kompleksnya dunia bisnis dan usaha saat ini.
Ada beberapa poin revisi, yang merupakan masukan dari Ikatan Komite Audit
Indonesia (IKAI).
Pertama, persyaratan anggota komite audit. Kanaka
Puradireja, Ketua Dewan IKAI menuturkan, anggota komite audit ke depan harus
merupakan anggota organisasi profesi. "Jika nanti terjadi penyimpangan
oleh anggota komite audit, organisasi profesi yang bertanggung jawab,"
ujar dia. Misalnya, akuntan mempertanggungjawabkan profesinya kepada Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI).
Kedua, adalah pembatasan jumlah anggota komite
audit, yakni cukup tiga sampai lima orang saja. Ketiga, "Masa jabatan juga
perlu dibatasi agar independensinya tetap terjaga," imbuh Kanaka.
Etty Retno Wulandari, Kepala Biro Standar Akuntansi
dan Keterbukaan Informasi, mengungkapkan, draft revisi ini kemungkinan selesai
akhir tahun ini.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar