Kode Perilaku
Profesional
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan
umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi
setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan
profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan
publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang
masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode Perilaku
Profesional merupakan ketentuan umum mengenai prilaku yang ideal atau peraturan
khusus yang menguraikan berbagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kode
perilaku profesional terdiri dari: Prinsip – prinsip, peraturan etika,
interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Garis besar kode etik dan perilaku profesional
adalah :
a. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang
menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b. Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya
informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
c. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari
kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d. Bersikap adil
dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang
lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan
syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f. Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi
integritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati
privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan
pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah
terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h. Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan
informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk
menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak
secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Menurut AICPA kode perilaku profesional terdiri
dari:
a.
Prinsip –
prinsip, meliputi lima prinsip yang harus dipatuhi oleh semua anggota AICPA
yaitu, tanggung jawab, kepentingan masyarakat, integritas, kemahiran, lingkup
dan sifat jasa dan satu prinsip untuk anggota AICPA yang memberikan jasa
atestasi yaitu objektivitas dan independensi.
b.
Peraturan
perilaku, meliputi standar minimum perilaku praktisi yang ditetapkan profesi
dan merupakn keharusan.
c.
Interprestasi,
tidak merupakan keharusan tetapi praktisi harus memahaminya
d.
Ketetapan etika,
penjelasan dan jawaban yang diterbitkan untuk menjawab pertanyaan – pertanyaan
peraturan perilaku yang diajukan oleh praktisi dan lainnya tidak merupakan
keharusan tapi praktisi harus memahaminya.
Kode Perilaku Profesional AICPA:
1. Prinsip – Prinsip Etika Profesi
a.
Tanggung jawab
terhadap pelaksanaan perkerjaan itu dan terhadap hasilnya
b.
Tanggung jawab
terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat
pada umumnya
c.
Keadilan.
Prinsip ini menuntut untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya
d.
Otonomi. Prinsip
ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam
menjalankan profesinya
2.Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua
bagian:
a.
Prinsip –
prinsip perilaku profesional (Principles of Profesionnal Conduct) menyatakan
tindak – tanduk dan perilaku ideal
b.
Aturan perilaku
(Rules of Conduct), membantu standar minimum
c.
Prinsip –
prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk aturan perilaku
d.
Pedoman tambahan
untuk penerapan aturan perilaku tersedia melalui:
e.
Interprestasi
Aturan Perilaku (Interpretations of Rules Of Conduct)
f.
Putusan
(Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee
3.Prinsip – Prinsip Perilaku Profesional, ada enam
yaitu:
a.
Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesionalnya dan moral
dalam seluruh keluarga
b.
Kepentingan
publik
Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak
dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghirmati kepercayaan
publik dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme
c.
Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan
publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan
perasaan integritas tinggi
d.
Objektivitas dan
Independensi
Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas
dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional
e.
Kecermatan dan
Keseksamaan
Anggota harus mengamati standar teknis dan standar
etik profesi
f.
Lingkup dan
Sifat Jasa
Anggota dalam praktik publik harus mengamati prinsip
– prinsip perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan jasa yang akan
diberikan.
Prinsip –
Prinsip Etika IFAC, AICPA, dan IAI
KODE PERILAKU PROFESIONAL AICPA:
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua
bagian:
a. Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak -
tanduk dan perilaku ideal.
b. Aturan Perilaku
(Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan
kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
· Interpretasi
Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
· Putusan
(Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
a. Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan
profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
b. Kepentingan publik: Anggota harus menerima
kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada
profesionalisme.
c. Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas
keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional
dengan perasaan integritas tinggi.
d. Objektivitas dan Independesi: Anggota harus
mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan
tanggung jawab profesional.
e. Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus
mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
f. Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik
publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1). Integritas. Seorang akuntan
profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan
profesionalnya.
2). Objektivitas. Seorag akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya
bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain
sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3). Kompetensi profesional dan
kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara
pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang
dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional
yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4). Kerahasiaan. Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai
hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan
informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali
terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5). Perilaku Profesional. Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan
harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip
dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan
perilaku etis tersebut. Ketujuh prinsip dasar IAI
tersebut adalah:
1. Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi
auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi
kebenaran dan kejujuran. Integritas tidak hanya
berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat dipercaya,
bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
Hal ini ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan
keungulan personal ketika memberikan layanan professional kepada instansi
tempat auditor bekerja dan kepada auditnya.
2. Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak
memihak sehingga independensi profesinya dapat dipertahankan. Dalam
mengambil keputusan atau tindakan ia tidak boleh bertindak atas dasar prasangka
atau bias, pertentangan kepentingan atau pengaruh dari pihak lain. Obyektivitas
ini dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam
kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang mengambil
keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh
atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan
pengaruh orang lain.
3. Kompetensi dan
Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang
berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan
ketekunan.
Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan
pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang diperlukan
untuk memastikan bahwa instansi tempat ia
bekerja atau auditan dapat menerima manfaat
dari layanan profesinya berdasarkan
pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik
yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar ini,
auditor hanya dapat melakukan suatu audit
apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan
tenaga ahli yang kompeten untuk
melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
4. Kerahasiaan
Auditor harus mampu menjaga
kerahasiaan atas informasi yang diperolehnya
dalam melakukan audit, walaupun keseluruhan
proses audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan
transparan.
Informasi tersebut merupakan hak milik auditan,
untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus
apabila akan
mengungkapkannya, kecuali
adanya kewajiban pengungkapan karena peraturan
perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan ketika
auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.
Dalam prinsip kerahasiaan
ini juga, auditor dilarang untuk
menggunakan informasi yang dimilikinya untuk
kepentingan pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan
finansial.
5. Prinsip kerahasiaan
tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan yang diijinkan oleh
pihak yang berwenang, seperti auditan dan
instansi tempat ia bekerja.
Dalam melakukan pengungkapan ini, auditor
harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, tidak hanya
dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk
pihak-pihak lain yang mungkin
terkena dampak dari pengungkapan informasi ini.
6. Ketepatan Bertindak
Auditor harus dapat bertindak
konsisten dalam mempertahankan reputasi profesi serta
lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan
yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai auditor
profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui
kepemimpinan dan keteladanan. Apabila
auditor mengetahui ada auditor lain melakukan
tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat, profesi,
lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi
lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
7. Standar teknis dan
professional
Auditor harus melakukan audit
sesuai dengan standar audit yang berlaku, yang
meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada
instansi-instansi audit publik, terdapat juga standar audit yang mereka
tetapkan dan berlaku bagi para auditornya, termasuk aturan
perilaku yang ditetapkan oleh instansi tempat ia
bekerja. Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau
pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit
dan aturan instansi, maka permasalahannya
dikembalikan kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan
aturan tersebut.
Aturan Dan
Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
KESIMPULAN
Akuntan sebagai profesional memiliki kode etik dalam
melakukan peayanannya. Kode-kode etik itu mengatur dan mengikat terhadap setiap
pekerjaan yang dilakukan akuntan tersebut. Beberapa lembaga seperti IFAC,
AICPA, dan IAI sepakat bahwa seorang akuntan dalam melakukan profesinya harus
memiliki sifat Jujur, Integritas, Bertanggung-jawab, Independensi, serta Menjaga
dan Menghormati kerahasiaan instansi atau masyarakat yang dilayaninya.
Contoh Kasus:
Kasus KPMG-Siddharta & Harsono
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti
menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat,
diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar
kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat
di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang
susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun,
Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya.
Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka
rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal AS,
Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt
Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar
negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik
Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar
pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar