1.
Pengertian Etika
Pengertian
etika adalah ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan
perbuatan-perbuatan yang di lakukan oleh manusia untuk dikatakan baik atau
buruk, dengan kata lain aturan ataupun pola-pola dari tingkah laku yang di
hasilkan oleh akal manusia. Karena adanya etika pergaulan dalam
masyarakat/bermasyarakat akan terlihat baik & buruknya. Etika itu bersifat
relative yaitu dapat berubah-ubah sesuai dengan kemajuan zaman. Etika juga
diartikan sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan & keburukan dalam hidup
manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak serta didasari
pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan.
Etik
adalah suatu cabang ilmu filsafat. Yang secara sederhana dapat dikatakan bahwa
etik yaitu disiplin yang mempelajari tentang baik & buruk sikap dari
tindakan manusia. Etika merupakan sebuah bagian filosofis yang sangat
berhubungan erat sekali dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan,
apakah benar atau salah, dan juga penyelesaiannya baik ataupun tidak.
2.
Prinsip-Prinsip Etika
Dalam
peradaban sejarah manusia sejak abad keempat sebelum Masehi para pemikir telah
mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup
bermasyarakat.Para pemikir itu telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat
ratusan macam ide agung (great ideas).Seluruh gagasan atau ide agung tersebut
dapat diringkas menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting etika,
yaitu keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran.
- Prinsip Keindahan
Prinsip
ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap
keindahan.Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan
dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya.Misalnya dalam
berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih
bersemangat untuk bekerja.
- Prinsip Persamaan
Setiap
manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga
muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan,
persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini
melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.
- Prinsip Kebaikan
Prinsip
ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam
berinteraksi dengan lingkungannya.Prinsip ini biasanya berkenaan dengan
nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu
orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik,
karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh lingkungannya.
Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat
sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat.
- Prinsip Keadilan
Pengertian
keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap
orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini
mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil
sesuatu yang menjadi hak orang lain.
- Prinsip Kebebasan
Kebebasan
dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak
bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak
asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai
dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak
orang lain.
- Prinsip Kebenaran
Kebenaran
biasanya digunakan dalam logika yang muncul dari hasil pemikiran yang
logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran
itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat.
3.
Basis Teori Etika
- Teori teleologi
Teleologi
berasal dari bahasa Yunani yaitu telos. Menurut teori ini kualitas etis
suatu perbuatan atau tindakan diperoleh dengan dicapainya tujuan dari perbuatan
itu sendiri. Ada dua macam aliran dalam teori teleologi ini yaitu: utilitarisme
dan egoisme, pengertiannya dibahas berikutnya.
- Teori hak
Teori
Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan
dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak
didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena
itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
- Teori Keutamaan (Virtue)
Adalah memandang sikap
atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil,
atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa
didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang
telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk
bertingkah laku baik secara moral. Contoh keutamaan : kebijaksanaan,
keadilan, suka bekerja keras, dan hidup yang baik.
4.
Egoism
Dalam
filsafat, egoisme adalah teori bahwa diri seseorang adalah, atau seharusnya,
motivasi dan tujuan dari tindakan sendiri. Egoisme memiliki dua varian,
deskriptif atau normatif. Deskriptif (atau positif) varian conceives egoisme
sebagai deskripsi faktual urusan manusia. Artinya, orang termotivasi oleh kepentingan
dan keinginan mereka sendiri, dan mereka tidak dapat dijelaskan sebaliknya.
Varian normatif mengusulkan bahwa orang harus sangat termotivasi, terlepas dari
apa yang saat ini memotivasi perilaku mereka. Altruisme adalah kebalikan dari
egoisme. Istilah "egoisme" berasal dari "ego," istilah
Latin untuk "Aku" dalam bahasa Inggris. Egoisme harus dibedakan dari
egoisme, yang berarti overvaluation psikologis seseorang kepentingan sendiri,
atau kegiatan sendiri.
Contoh Kasus:
Contoh Kasus:
Enron
adalah perusahaan yang sangat bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang
menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai
energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa
luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur
teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya, Enron memiliki
profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron
memosisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas dengan harga
murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil
profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut “spark
spread“.
Pada
beberapa tahun yang lalu beberapa perusahaan seperti Enron dan Worldcom yang
dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan Enron perusahaan energi terbesar di AS
yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar,
karena salah strategi dan memanipulasi akuntansi yang melibatkan profesi
Akuntan Publik yaitu Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen. Arthur Andersen,
merupakan kantor akuntan public yang disebut sebagai “The big five” yaitu
(pricewaterhouse coopers, deloitte & touché, KPMC, Ernest & Young dan
Anderson) yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp. Laporan
keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting
ternama di dunia, Arthur Andersen, ternyata penuh dengan kecurangan (fraudulent)
dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat
gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan
oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga
berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini
menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %.
Perusahaan
akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron, Arthur andersen, tidak berhasil
melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam tubuh Enron. Di samping sebagai
eksternal auditor, Arthur andersen juga bertugas sebagai konsultan manajemen
Enron. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen
menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan
klien mereka.
KAP Arthur Andersen
memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas
kerja audit formal. Selain itu, jika Arthur Andersen sedang memenuhi panggilan
pengadilan berkaitan dengan perjanjian audit tertentu, tidak boleh ada dokumen
yang dimusnahkan. Namun Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak
kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan
pengadilan.Walaupun
penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus
ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen
hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang memutuskan hubungan dan Arthur
Andersen pun ditutup. Penyebab kecurangan tersebut diantaranya dilatarbelakangi
oleh sikap tidak etis, tidak jujur, karakter moral yang rendah, dominasi
kepercayaan, dan lemahnya pengendalian.
Faktor tersebut adalah merupakan perilaku tidak etis yang sangat bertentangan
dengan good corporate governance philosofy yang membahayakan terhadap business
going cocern. Begitu pula praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan
hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang dirugikan dari
kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang
menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar
modal pada umumnya (social impact).
Milyaran
dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham
berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen
sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal
untuk memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari
pihak agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini
manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self
interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat.
Pada
tanggal 25 Juni 2002, datang berita yang mengejutkan bahwa perusahaan raksasa,
WorldCom juga mengalami masalah keuangan. Kemajuan dari kagagalan membuat dua
pembuat undang-undang AS, Michael Oxley dan Paul Sarbanes, menggabungkan usaha
mereka dan mengemukakan perundang-undangan perubahan tata kelola yang lebih
dikenal sebagai Sarbanes-Oxley Act of 2002 (SOX 2002).
Skandal
keuangan yang terjadi dalam Enron dan Worldcom yang melibatkan KAP yang
termasuk dalam “the big five” mendapatkan respon dari Kongres Amerika Serikat,
salah satunya dengan diterbitkannya undang-undang (Sarbanex-Oxley Act) yang
diprakarsai oleh senator Paul Sarbanes (Maryland) dan wakil rakyat Michael
Oxley (Ohio) yang telah ditandatangani oleh presiden George W. Bush.
Untuk
menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang memberikan jasa non-audit
kepada perusahaan yang di-audit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non-audit
yang dilarang:
•
Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
•
Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
•
Jasa appraisal dan valuation
•
Opini fairness
•
Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
•
Broker, dealer, dan penasihat investasi
Salah
satu hal yang ditekankan pasca Skandal Enron atau pasca Sarbanes Oxley Act ini
adalah perlunya Etika Professi. Selama ini bukan berarti etika professi tidak
penting bahkan sejak awal professi akuntan sudah memiliki dan terus menerus
memperbaiki Kode Etik Professinya baik di USA maupun di Indonesia.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar