Kepercayaan
Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat
diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan
yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan
menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor
harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan
hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja.
Tanggung Jawab
Auditor Kepada Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan
antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki
tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki
tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik
akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas,
obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani
publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan
jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat
profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah
seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice
Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan
laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung
jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.
Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh
terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi
sebagai ”a public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut
seorang akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di
setiap waktu dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini
membuat konflik kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas
auditor.
Hal
serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang
akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang
berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan
publik dan klien.
Ketika
auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat
konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan
untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan
keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary
responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan
sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga
kepercayaan dari publik.
Tanggung Jawab
Dasar Auditor
a. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan
dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh
auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
b. Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem
pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar
penyusunan laporan keuangan.
c. Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan
reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang
sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
d. Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan
pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian
itu dan melakukan compliance test.
e. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan
yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi
Auditor
Dalam melaksanakan proses audit, akuntan publik
memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan untuk
membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien.
Oleh karena itu, dalam memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan
yang diperiksa, auditor harus bersikap independen terhadap kepentingan klien,
para pemakai laporan keuangan, maupun terhadap kepentingan akuntan publik itu
sendiri.
Penilaian masyarakat atas independensi auditor independen
bukan pada diri auditor secara keseluruhan. Oleh karena itu, apabila seorang
auditor independen atau suatu Kantor Akuntan Publik lalai atau gagal
mempertahankan sikap independensinya, maka kemungkinan besar anggapan
masyarakat bahwa semua akuntan publik tidak independen. Kecurigaan tersebut
dapat berakibat berkurang atau hilangnya kredibilitas masyarakat terhadap jasa
audit profesi auditor independen.
Supriyono (1988) membuat kesimpulan mengenai
pentingnya independensi akuntan publik sebagai berikut.
1) Independensi
merupakan syarat yang sangat penting bagi profesi akuntan publik untuk memulai
kewajaran informasi yang disajikan oleh manajemen kepada pemakai informasi.
2) Independensi
diperlukan oleh akuntan publik untuk memperoleh kepercayaan dari klien dan
masyarakaat, khususnya para pemakai laporan keuangan.
3) Independensi
diperoleh agar dapat menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh
manajemen.
4) Jika akuntan
publik tidak independen maka pendapat yang dia berikan tidak mempunyai arti
atau tidak mempunyai nilai.
5) Independensi
merupakan martabat penting akuntan publik yang secara berkesinambungan perlu
dipertahankan.
Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas auditnya,
seorang auditor tidak hanya dituntut untuk memiliki keahlian saja, tetapi juga
dituntut untuk bersikap independen. Walaupun seorang auditor mempunyai keahlian
tinggi, tetapi dia tidak independen, maka pengguna laporan keuangan tidak yakin
bahwa informasi yang disajikan itu kredibel.
Independensi secara esensial merupakan sikap pikiran
seseorang yang dicirikan oleh pendekatan integritas dan obyektivitas tugas
profesionalnya. Hal ini senada denganAmerica Institute of Certified Public
Accountant (AICPA) dalam Meutia (2004) menyatakan bahwa independensi
adalah suatu kemampuan untuk bertindak berdasarkan integritas dan objektivitas.
Meskipun integritas dan objektivitas tidak dapat diukur dengan pasti, tetapi
keduanya merupakan hal yang mendasar bagi profesi akuntan publik. Integritas
merupakan prinsip moral yang tidak memihak, jujur, memandang dan mengemukakan
fakta seperti apa adanya.
Di lain pihak, objektivitas merupakan sikap tidak
memihak dalam mempertimbangkan fakta, kepentingan pribadi tidak terdapat dalam
fakta yang dihadapi (Mulyadi, 2002). Selain itu AICPA dalam Meutia (2004) juga
memberikan prinsip-prinsip berikut sebagai panduan yang berkaitan dengan
independensi, yaitu sebagai berikut.
1) Auditor dan
perusahaan tidak boleh tergantung dalam hal keuangan terhadap klien.
2) Auditor dan
perusahaan seharusnya tidak terlibat dalam konflik kepentingan yang akan
mengangggu obyektivitas mereka berkenaan dengan cara-cara yang mempengaruhi
laporan keuangan.
3) Auditor dan
perusahaan seharusnya tidak memiliki hubungan dengan klien yang akan menganggu
obyektivitasnya auditor.
Dalam aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
disebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan
oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam
fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance) (Amani dan Sulardi,
2005).
Peraturan Pasar
Modal Dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang
Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih
spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang
pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu
tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan,
window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di
bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan
tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:
· Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
1. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya
pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
2. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat
tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau
klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
· Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam
memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap
independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama
Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Auditor independen,
maupun Orang Dalam Kantor Auditor independen:
1. Mempunyai kepentingan keuangan langsung atau
tidak langsung yang material pada klien, seperti: investasi pada klien atau
kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.
2. Mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien,
seperti merangkap sebagai karyawan kunci pada klien, memiliki anggota keluarga
dekat yang bekerja pada klien sebagai karyawan kunci dalam bidang akuntansi dan
keuangan, mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Auditor
Independen yang bekerja pada klien sebagai karyawan kunci dalam bidang
akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja
lagi pada Kantor Auditor Independen yang bersangkutan, atau mempunyai rekan
atau karyawan profesional dari Kantor Auditor Independen yang sebelumnya pernah
bekerja pada klien sebagai karyawan kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan,
kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut
dalam periode audit.
3. Mempunyai hubungan usaha secara langsung atau
tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang
bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha
dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal akuntan, Kantor Auditor
Independen, atau orang dalam Kantor Auditor Independen memberikan jasa audit
atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau
jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
4. Memberikan jasa-jasa non audit kepada klien
seperti pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi
klien atau laporan keuangan, desain sistim informasi keuangan dan implementasi,
penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion), aktuaria, audit internal,
konsultasi manajemen, konsultasi sumber daya manusia, konsultasi perpajakan,
Penasihat Investasi dan keuangan, atau jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan
benturan kepentingan.
5. Memberikan jasa atau produk kepada klien dengan
dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari
klien.
· Sistim Pengendalian Mutu
Kantor
Auditor Independen wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat
keyakinan yang memadai bahwa Kantor Auditor Independen atau karyawannya dapat
menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Auditor Independen tersebut
· Pembatasan Penugasan Audit
1. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan
klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Auditor Independen paling lama untuk 5
(lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang akuntan paling lama untuk 3
(tiga) tahun buku berturut-turut.
2. Kantor Auditor independen dan akuntan dapat
menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun
buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut. Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan
keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan penawaran umum.
Kasus Mulyana W Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W
Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu
akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu.
Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop
suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan
BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan
laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya,
kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan
akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan
tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah
terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh
hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman
Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan
auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana
dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah
satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa
mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak
seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar
kode etik akuntan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar