Tugas
Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Perlindungan
Konsumen
DISUSUN OLEH :
NAMA :
ARIFAH DHAUFANI
KELAS :
2EB24
NPM :
21212130
Daftar
Isi
DAFTAR ISI
……………………………………………………………………………… i
KATA PENGANTAR
……………………………………………………………………. ii
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian Perlindungan Konsumen
.................………… …………….………………… 1
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen …………………………………………..........
1
Hak dan Kewajiban Konsumen …….…………………………………………………….. 2
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
………………………………………….…………….
3
Perbuatan yang Dilarang Bagi
Pelaku Usaha …………………………………………….. 4
Klausula baku dalam perjanjian
…………………………………………………………… 7
Tanggung jawab pelaku usaha
…………………………………………………………..... 8
Sanksi
…………………………………………………………………………………….. 13
DAFTAR PUSTAKA
…………………………………………………………………….. iii
i
Kata
Pengantar
Segala puji bagi ALLAH SWT kami panjatkan karena atas berkat rahmatNYA
kami bisa menyelesaikan karya tulis ini dengan tepat waktu.
Makalah
ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Aspek Hukum Dalam
Ekonomi dengan judul “PERLINDUNGAN
KONSUMEN”, karena terbatasnya ilmu yang dimiliki oleh kami maka makalah ini jauh
dari sempurna. Untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan.
Tidak lupa kami sampaikan rasa terima kasih yang tak
terhingga kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini. Semoga bantuan dan bimbingan yang telah diberikan kepada kami
mendapat balasan yang setimpal dari ALLAH SWT. Amin
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini bisa
bermanfaat khususnya bagi kami dan bagi pembaca.
Hormat
Kami
Penulis
ii
Perlindungan
Konsumen
1.
Pengertian Perlindungan Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan
pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan),
maka dia disebut pengecer atau distributor.
Perlindungan konsumen
adalah salah satu upaya pemerintah untuk melindungi kepastian keamanan dan
kenyamanan konsumen yang berbentuk payung hukum yang didalamnya memuat hak
dan kewajiban seorang konsumen agar masyarakat menjadi konsumen cerdas paham
perlindungan konsumen.
2.
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Tujuan
Untuk meningkatkan kemampuan,
kemandirian dan kesadaran konsumen untuk melindungi dirinya. Meninggikan
kedudukan konsumen dan melindunginya dengan cara menjauhkannya dari hal-hal
negatif dari penggunaan suatu barang dan jasa.
Menjadikannya konsumen
cerdas paham perlindungan konsumen dimana konsumen mampu secara mandiri
melakukan pemberdayaan, memilih dan menentukan apa yang mereka butuhkan menurut
haknya. Membuat sistem perlindungan bagi konsumen dengan adanya unsur hukum yang tepat
dan jelas serta transparan atau terbuka akan akses untuk memperoleh informasi.
Asas
Terdapat 5 azas perlindungan konsumen yang bertujuan
agar menjadikan konsumen cerdas paham perlindungan konsumen yang telah dituangkan didalam Pasal 2
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen yaitu:
1
Asas Manfaat yang berarti UU harus memberi manfaat
sebesar mungkin bagi kedua pihak yang terlibat saling paham dan mengerti dalam jual beli yaitu
konsumen dan penjual. Pada asas ini, diharapkan tidak ada kesenjangan dan tidak
ada yang merasa lebih rendah atau lebih tinggi dibanding yang lainnya. Keduanya
berhak untuk mendapatkan haknya.
Asas Keadilan yang disebutkan pada pasal 4 hingga 7.
Didalamnya telah diatur mengenai hak dan kewajiban kedua pihak. Dengan
mempelajari ini, diharapkan keduanya paham akan hak dan kewajiban
masing-masing.
Asas Keseimbangan yang dalam penerapannya diharapkan
seimbang dalam memperoleh perlindungan baik dari pihak konsumen, penjual bahkan
pemerintah.
Asas keamanan dan Keselamatan yang diharapkan dalam
penerapannya, UU dapat menjamin keselamatan dan kenyamanan konsumen cerdas paham perlindungan konsumen mulai dari pemakaian hingga
pemanfaatan barang dan jasa.
Asas Kepastian Hukum agar kedua pihak yang melakukan
kegiatan jual beli mematuhi peraturan sekaligus mendapatkan keadilan dalam
upaya perlindungan konsumen yang telah dijamin oleh negara.
3.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak
Konsumen
a) Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c) Hak atas informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d) Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e) Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut.
f) Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen.
2
g) Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h) Hak untuk mendapat kompensasi, ganti
rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya.
Kewajiban
Konsumen
a) Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan.
b) Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c) Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati.
d) Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut. Hak dan Kewajiban Produse
4.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha (Produsen)
Hak Pelaku Uasaha (Produsen)
a)
Hak menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan.
b)
Hak untuk mendapat perlindungan
hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c)
Hak untuk melakukan pembelaan
diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
d)
Hak untuk rehabilitasi nama
baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan
oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Kewajiban Produsen
a)
Beritikad baik dalam kegiatan
usahanya.
b)
Memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
3
c)
Memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
d)
Menjamin mutu barang dan/atau jasa
yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
dan/atau jasa yang berlaku.
e)
Memberi kesempatan kepada
konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan.
f)
Memberi kompensasi, ganti rugi,
dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g)
Memberi kompensasi ganti rugi
dan/atau penggantian bila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan
tidak sesuai dengan perjanjian.
5.
Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Ketentuan mengenai perbuatan yang
dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK.
Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
1.
larangan bagi pelaku usaha
dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
2.
larangan bagi pelaku usaha
dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
3.
larangan bagi pelaku usaha
periklanan (Pasal 17)
. Mari kita bahas satu per satu. Yang
pertama ialah larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi.
Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU
PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
1.
tidak memenuhi atau tidak
sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
tidak sesuai dengan berat
bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang
dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
3.
tidak sesuai dengan ukuran,
takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
4
4.
tidak sesuai dengan kondisi,
jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label,
etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
5.
tidak sesuai dengan mutu,
tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu
sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa
tersebut;
6.
tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosipenjualan
barang dan/atau jasa tersebut;
7.
tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa
atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang palingbaik atas barang tertentu;
8.
tidak mengikuti ketentuan
berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam
label;
9.
tidak memasang label atau
membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih
atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama
dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut
ketentuan harus di pasang/dibuat;
10. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang
dalam bahasa Indonesiasesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tiap bidang usaha diatur oleh
ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun
1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang
lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada
ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji
yang disampaikan kepada konsumen, baik
melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.
Selain itu, ayat (2) dan (3) juga
memberikan larangan sebagai berikut:
(2)
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan
tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang
dimaksud.
(3)
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,
cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara
lengkap dan benar.
5
UU PK tidak
memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan
tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah
tersebut diartikan sebagai berikut:
Rusak: sudah
tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
Bekas: sudah
pernah dipakai.
Tercemar:
menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi)
Ternyata
cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak
berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda
tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan
tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu
diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya
berkurang atau tidak berfungsi lagi.
Ketentuan terakhir dari pasal ini adalah:
(4)
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Bila
kita perhatikan secara seksama, ketentuan ayat (4) tidak mengatur pelanggaran
ayat (3). Ternyata untuk pelanggaran ayat (3), diatur melalui peraturan yang
lebih spesifik. Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Kesehatan.
Untuk kedua bidang ini berlaku adagium lex specialis derogat lege generalis. Artinya
peraturan yang khusus mengalahkan peraturan yang umum.
6
6.
Klausula
Baku Dalam Perjanjian
Klausula
baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan
terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu
dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Memang
klausula baku potensial merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain
menerimanya. Namun di sisi lain, harus diakui pula klausula baku sangat
membantu kelancaran perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak
perjanjian atau kontrak sehari-hari kita selalu harus mernegosiasikan syarat
dan ketentuannya.
Di
dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan
barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau
mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian, antara lain
:
o Menyatakan
pengalihan tanggung jawab pelaku usaha ;
o Menyatakan bahwa
pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen ;
o Menyatakan bahwa
pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang
dan atau jasa yang dibeli konsumen ;
o Menyatakan
pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
barang yang dibeli konsumen secara angsurang ;
o Mengatur perihal
pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli
oleh konsumen ;
o Memberi hak kepada
pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan
konsumen yang menjadi objek jual beli jasa ;
o Menyatakan tunduknya
konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau
pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen
memanfaatkan jasa yang dibelinya ;
o
Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha
untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang
yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
7
7.
Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Hukum tentang tanggung
jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan
tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur
kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium
caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku
caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).
Istilah Product Liability
(Tanggung Jawab Produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia
perasuransian di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi bahan
makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer and manufacture)
maupun penjual (seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap
kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan
kerugian tehadap konsumen.
Produk secara umum
diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat dilihat, dipegang (tangible
goods), baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan
dengan masalah tanggung jawab produser (Product Liability) produk bukan hanya
berupa tangible goods tapi juga termasuk yang bersifat intangible seperti
listrik, produk alami (mis. Makanan binatang piaraan dengan jenis binatang
lain), tulisan (mis. Peta penerbangan yang diproduksi secara masal), atau
perlengkapan tetap pada rumah real estate (mis. Rumah).[1] Selanjutnya,
termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang
sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk komponen suku cadang.
Tanggung jawab produk
(product liability), menurut Hursh bahwa product liability is the liability of
manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or
property of a buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins
Coie juga menyatakan Product Liability: The liability of the manufacturer or
others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use
of product.
Dengan demikian, yang
dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari
orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau
dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu
produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjual atau
mendistribusikan produk tersebut.
8
Bahkan dilihat dari
konvensi tentang product liability di atas, berlakunya konvensi tersebut
diperluas terhadap orang/badan yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang
persiapan atau penyebaran dari produk, termasuk para pengusaha, bengkel dan
pergudangan. Demikian juga dengan para agen dan pekerja dari badan-badan usaha
di atas. Tanggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang cacat sehingga
menyebabkan atau turut menyebabkan kerugian bagi pihak lain (konsumen), baik
kerugian badaniah, kematian maupun harta benda.
Seperti di kemukakan di
atas, bahwa jika dilihat secara sepintas, kelihatan bahwa apa yang di atur
dengan ketentuan product liability telah diatur pula dalam KUHPerdata. Hanya
saja jika kita menggunakan KUHPerdata, maka bila seorang konsumen menderita
kerugian ingin menuntut pihak produsen (termasuk pedagang, grosir, distributor
dan agen), maka pihak korban tersebut akan menghadapi beberapa kendala yang
akan menyulitkannya untuk memperoleh ganti rugi.
Kesulitan tersebut adalah
pihak konsumen harus membuktikan ada unsur kesalahan yang dilakukan oleh pihak
produsen. Jika konsumen tidak berhasil membuktikan kesalahan produsen, maka
gugatan konsumen akan gagal. Oleh karena berbagai kesulitan yang dihadapi oleh
konsumen tersebut, maka sejak tahun 1960-an, di Amerika Serikat di berlakukan
prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability principle).
Dengan diterapkannya
prinsip tanggung jawab mutlak ini, maka setiap konsumen yang merasa dirugikan
akibat produk atau barang yang cacat atau tidak aman dapat menuntut kompensasi
tanpa harus mempermasalahkan ada atau tidak adanya unsur kesalahan di pihak
produsen.
Alasan-alasan mengapa
prinsip tanggung jawab mutlak (strtict liability) diterapkan dalam hukum
tentang product liability adalah:[3]
o Di antara korban/konsumen di satu pihak
dan produsen di lain pihak, beban kerugian (resiko) seharusnya ditanggung oleh
pihak yang memproduksi/mengeluarkan barang-barang cacat/berbahaya tersebut di
pasaran;
o
Dengan
menempatkan/mengedarkan barang-barang di pasaran, berarti produsen menjamin
bahwa barang-barang tersebut aman dan pantas untuk dipergunakan, dan bilamana
terbukti tidak demikian, dia harus bertanggung jawab;
9
o
Sebenarnya
tanpa menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak-pun produsen yang melakukan
kesalahan tersebut dapat dituntut melalui proses penuntutan beruntun, yaitu
konsumen kepada pedagang eceran, pengecer kepada grosir, grosir kepada
distributor, distributor kepada agen, dan agen kepada produsen. Penerapan
strict liability dimaksudkan untuk menghilangkan proses yang panjang ini.
Dengan demikian apapun
alasannya, pelaku usaha harus bertanggung jawab apabila ternyata produk yang
dihasilkannya cacat atau berbahaya. Informasi akurat dan lengkap merupakan hak
konsumen. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, maka sudah semestinya pelaku
usaha dimintai pertanggungjwaban.
UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB VI
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 19
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan
dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi
(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan
(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan
bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen
10
Pasal 20
Pelaku usaha periklanan bertanggung
jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan
tersebut
Pasal 21
(1) Importir barang bertanggung jawab
sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak
dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri
(2) Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing
Pasal 22
(2) Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing
Pasal 22
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur
kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4),
Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa
menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian
Pasal 23
Pasal 23
Pelaku usaha yang menolak dan/atau
tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan
konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau
mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen
Pasal 24
Pasal 24
a. Pelaku usaha yang menjual barang
dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti
rugi dan/atau gugatan konsumen apabila
pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut
pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut
b.
pelaku
usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan
barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan
contoh, mutu, dan komposisi
11
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau
gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa
menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau
jasa tersebut
Pasal 25
(1) Pelaku usaha yang memproduksi
barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan
wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut
a. tidak menyediakan atau lalai
menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan
b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi
jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal 26
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa
wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang
diperjanjikan.
Pasal 27
Pelaku usaha yang memproduksi barang
dibebaskan dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila
a. barang tersebut terbukti seharusnya
tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan
b. cacat barang timbul pada kemudian hari
c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan
mengenai kualifikasi barang;
d. kelalaian yang diakibatkan oleh
konsumen
e.
lewatnya
jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka
waktu yang diperjanjikan
Pasal 28
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur
kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal
22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
12
8.
Sanksi
Sejak berlakunya
Undang-undang Perlindungan Konsumen tanggal 20 April 1999, masalah pelanggaran
atas hak-hak konsumen masih terus saja terjadi. Kasus konsumen yang banyak
terjadi pada hakekatnya merupakan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen dan
kurangnya kesadaran pelaku usaha seperti tercantum dalam pasal 4 UU No. 8 Tahun
1999. Tidak dipenuhinya hak konsumen oleh pelaku usaha dalam transaksi pesanan
merupakan sebuah tindakan yang melanggar Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999. Secara
sederhana, pelanggaran terhadap pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999 ini berawal dari
perikatan yang timbul dari adanya kesepakatan antara pelaku usaha sebagai pihak
penawar barang/jasa dan konsumen sebagai pihak pemesan barang/jasa. Dari tahap
ini sebenarnya tidak timbul masalah yang berarti. Namun jika diteliti
pengaturan sanksi, terhadap pelaku yang melanggar Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999 dikenai sanksi pidana berupa pidana
penjara maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah
(pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999).
Pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran perjanjian pesanan barang/jasa
menimbulkan beberapa permasalahan. Mengingat lahirnya perikatan/perjanjian
pesanan itu berasal dari adanya kesepakatan para pihak maka sudah seharusnya
penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi dilakukan dalam lingkup Hukum
Perdata.
Hanya dengan adanya
pengaturan pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 ini, konsumen bisa saja
menuntut si pelaku usaha karena dinilai telah melakukan tindak pidana
perlindungan konsumen. Dari latar belakang di atas dapat di ajukan beberapa isu
hukum, yaitu:
1. Apakah hakekat
pelanggaran Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999?
2. Apakah sanksi
pidana dapat langsung dikenakan pada pelaku usaha yang melanggar Pasal 16 jo.
Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999?
3. Bentuk sanksi
apakah yang seharusnya dikenakan pada pelanggar pasal 16 UU No. 8 tahun 1999?
13
Hakekat Pelanggaran
Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999
Lahirnya hubungan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999 sebenarnya
berawal dari kehendak konsumen memesan makanan yang diinginkannya. Kehendak
untuk mendapatkan makanan ini kemudian bertemu dengan penawaran pelaku usaha
yang dalam hal ini menjual makanan seperti yang dikehendaki konsumen. Pelayanan
melalui pesanan menjadi bentuk baru dalam penawaran makanan yang disediakan
pelaku usaha. Pelayanan melalui pesanan disini sebenarnya merupakan satu bagian
utuh dari penawaran pelaku usaha makanan kepada konsumen. Karena pada
hakekatnya penawaran makanan melalui pesanan (delivery order) atau pengiriman
makanan menjadi satu hal penting yang dipertimbangkan oleh konsumen untuk
membuat kesepakatan. Ketika kesepakatan antara konsumen dan peaku usaha makanan
bertemu pada saat itu juga terjadilah hubungan kontraktual (privity of
contract). Akibat hukum dari adanya hubungan kontraktual ini adalah terikatnya
para pihak pembuat kesepakatan pesanan makanan untuk melakukan prestasi dan
kontra prestasi (Pasal 1338 BW-Asas Pacta Sunt Servanda) dan timbulnya prestasi
dan kontra prestasi yang dibebankan pada para pembuat kesepakatan. Pada tahap
pertama pemenuhan kesepakatan, pelaku usaha harus melakukan prestasi berupa
mengirimkan barang (makanan) sesuai dengan permintaan konsumen. Sedangkan bagi
konsumen begitu menerima pesanan makanan ia harus melakukan kontra prestasi
dengan memberikan pembayaran sesuai dengan kesepakatan di awal.
Permasalahan terjadi
manakala prestasi tidak sesuai dengan kesepakatan para pihak. Sebagai contoh,
pada pelayanan delivery order ayam goreng, ketika pesanan telah melebihi waktu
kesepakatan maka pelaku usaha dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran pada
perjanjian dan harus melakukan penggantian kerugian yang diderita oleh konsumen
(Pasal 1365 KUH Perdata). Peristiwa hukum di atas ini merupakan hubungan hukum
yang melibatkan para pihak dalam hal keperdataan sehingga termasuk dalam
lingkup hukum perdata dan seharusnya pula di kenakan sanksi perdata berupa
ganti rugi atau pemenuhan prestasi. Pasal 16 UU No.8 Tahun 1999 juga menekankan
hal ini dengan larangan berupa:
14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa
melalui pesanan dilarang untuk:
a. Tidak menepati
pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
b. Tidak menepati
janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Di dalam praktek
bisa saja terjadi pesanan sudah terlanjur disajikan jadi konsumen terpaksa
menikmatinya. Namun apabila pesanan masih belum siap, konsumen dimungkinkan
untuk melakukan beberapa tindakan (Yusuf Sofie, 2000:215) seperti:
a) Konsumen tetap
membayar sesuai harga yang tercantum atau yang telah disepakati;
b) Konsumen hanya
membayar semacam order free (yang belum begitu lazim di Indonesia);
c) Konsumen sama
sekali tidak membayar.
Ketiga kemungkinan
di atas harus dipilih konsumen dengan melihat proses pembentukan perjanjian
dengan pelaku usaha. Di dalam praktek seringkali terjadi beberapa kemungkinan
dilakukan oleh pelaku usaha pada saat pembuatan kesepakatan pesanan.
Kemungkinan itu antara lain:
a) Pelaku usaha
tidak memberikan informasi yang memadai tentang makanan yang ditawarkan dan
konsumen juga tidak menanyakan hal itu;
b) Pelaku usaha
telah memberikan informasi tentang makanan yang di tawarkan tetapi tidak
menjelaskan bentuk standar pelayanan pesanan makanan pada konsumen dan konsumen
tidak menanyakan hal itu;
c) Pelaku usaha
telah memberikan informasi secara lengkap tentang makanan dan pelayanan yang
disediakan dan konsumen dalam hal ini telah mengetahui.
Terhadap
kemungkinan-kemungkinan di atas konsumen tetap mendapatkan perlindungan atas
hak-haknya. Hanya saja di dalam hal konsumen ingin melakukan gugatan ganti rugi
maka pada kemungkinan
15
a) konsumen tidak
dapat meminta ganti rugi sebab kedua belah pihak sama-sama tidak mensepakati
hal-hal khusus tentang makanan dan pelayanan. Pada kemungkinan b), konsumen
hanya memiliki hak untuk meminta ganti rugi ketika makanan tidak sesuai dengan
pesanan dan tidak dapat melakukan ganti rugi bila fasilitas pelayanan tidak
seperti yang dikehendaki. Sedangkan pada kemungkinan c), konsumen memiliki
perlindungan hak yang kuat untuk mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha
karena sudah terdapat kesepakatan antara pelaku usaha dengan konsumen.
Pertimbangan ini didasarkan atas pemahaman hak dan kewajiban yang seimbang
antara pelaku usaha dan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4-7
Undang-undang Perlindungan Konsumen. Ketentuan hukum ini sebenarnya merupakan
perwujudan asas keseimbangan dan keamanan konsumen yang menghendaki adanya
peningkatan pemberdayaan konsumen untuk mengerti hak-hak nya dan sisi lain
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
(Pasal 3 huruf c dan e UU No. 8 Tahun 1999).
Pertimbangan
Pengenaan Pasal 16 jo. Pasal 62 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999
Pemahaman berbeda
ternyata diatur dalam pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 yang memberikan
sanksi pidana pada pelanggar pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999. Kebijakan pengenaan
sanksi pidana pada pelanggaran Pasal 16 UU No.8 Tahun 1999 sebenarnya sangat
berlebihan. Pengenaan sanksi pidana pada hakekatnya merupakan sanksi akhir
(ultimum remidium) yang dapat dikenakan pada pelanggar (Didik Endro
Purwoleksono, 2006: ). Namun dalam ketentuan Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun
1999, sanksi pidana tidak menjadi sanksi terakhir malah sanksi utama bagi
pelanggar Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999. Pengaturan sanksi pidana ini sebenarnya
tidak bersesuaian dengan asas keseimbangan dan asas kepastian hukum seperti di maksudkan
dalam UU No. 8 Tahun 1999.
Pemberlakuan asas
keseimbangan pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen,pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual (penjelasan pasal 2 angka 3 UU No. 8 Tahun 1999). Sedangkan di lain
pihak asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen
menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen serta negara menjamin kepastian hukum (Penjelasan Pasal 2 angka 5 UU
No.8 Tahun 1999).
16
Dengan adanya
pengaturan sanksi pidana sebagai sanksi utama menurut pasal 62 UU No.8 Tahun
1999 secara tidak langsung memberikan kedudukan yang kuat pada konsumen untuk
menuntut pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini. Pengaturan ini sangat rawan
menimbulkan penyalahgunaan sanksi pidana untuk menekan atau mengancam pelaku
usaha yang dinilai wanprestasi pada pelayanan pesanan.
Pengaturan sanksi
pidana dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen seharusnya menjadi sanksi
terakhir yang dapat dikenakan pada pelanggar hukum manakala pelanggar sudah
terbukti melakukan penipuan atau tindak pidana.
Bentuk Sanksi yang
dikenakan pada Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999
Bentuk sanksi yang
bisa dikenakan terhadap pelanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen menurut
UU No. 8 Tahun 1999 hanya ada dua macam yaitu sanksi administratif (Pasal 60)
dan sanksi pidana (Pasal 61-62) ditambah hukuman tambahan (pasal 63). Hanya
saja pengaturan tentang kewenangan sanksi administratif dalam UU Perlindungan
Konsumen hanya bisa diberikan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Hal
yang berbeda diberlakukan pada pengaturan sanksi pidana dalam UU No. 8 Tahun
1999 ternyata dapat dikenakan langsung pada pelaku usaha yang melanggar
beberapa ketentuan hukum perlindungan konsumen. Kebijakan pengenaan sanksi pada
pelanggaran hak konsumen seharusnya didasarkan atas pemahaman hubungan hukum
yang akan dikenakan sanksi. Bentuk sanksi seharusnya mengikuti hubungan hukum
yang diatur. Secara khusus pada pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999 terdapat hubungan
hukum perdata berupa perjanjian jual-beli makanan dengan sistem pesanan maka
bentuk sanksi yang seharusnya dikenakan adalah sanksi keperdataan berupa ganti
rugi, pembatalan perjanjian atau pemenuhan prestasi pada perjanjian.
Pemahaman ini sangat
penting mengingat sanksi pidana seringkali digunakan sebagai ‘alat pengancam’
bagi pelanggar hukum suatu ketentuan hukum. Hal ini sangat tidak tepat jika
dikaitkan dengan hakekat sanksi pidana sendiri sebagai ultimum remidium.
17
DAFTAR PUSTAKA
http://www.slideshare.net/dinnieRahmi/hak-kewajiban-konsumen-dan-produsen-sesuai-dengan-etika-bisnis
iii
Tidak ada komentar:
Posting Komentar