Selasa, 30 April 2013

tugas softskill Minggu ke 3



Bayar Karyawan di Bawah UMR, Pengusaha Dijatuhi 

Hukuman


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun dan denda Rp 100 juta kepada Tjioe Christina Chandra, pengusaha asal Surabaya yang membayar karyawannya di bawah upah minimum regional. Sanksi pidana kepada pengusaha itu yang pertama di Indonesia.
Vonis kasasi itu dipimpin ketua majelis hakim Zaharuddin Utama, dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun dalam perkara Nomor 687 K/Pid.Sus/2012.
Menurut anggota majelis hakim, Gayus Lumbuun, di Jakarta, Rabu (24/4/2013), hukuman pidana itu diberikan atas dasar pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni Pasal 90 Ayat (1) dan Pasal 185 Ayat (1).
Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Sementara Pasal 185 Ayat (1) menyebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Gayus menekankan, pengabaian terhadap ketentuan UMR merupakan tindak kejahatan. Di tengah kondisi negara yang diwarnai banyak pengangguran dan rakyat berkekurangan untuk mendapatkan pencarian, banyak penyalahgunaan keadaan. Dalam perkara tersebut, penyalahgunaan dilakukan oleh pengusaha.
Hukuman minimal yang diberikan itu merupakan tahap awal sebagai pembelajaran masyarakat. Ke depan, pengusaha yang melakukan kejahatan serupa dan dilaporkan, akan dikenakan sanksi.
”Kami berharap putusan ini memberikan efek jera agar pengusaha tidak menyalahgunakan keadaan dan menaati aturan upah minimum. MA masih bisa diharapkan sebagai benteng terakhir untuk memperjuangkan hak buruh,” ujarnya.
Vonis kasasi itu ditetapkan tanggal 5 Desember 2012. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Chandra, tetapi jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari mengatakan, pemerintah akan mempelajari putusan MA itu. Ini karena persoalan UMR berkaitan dengan kepentingan industri, terutama industri yang sifatnya padat karya. ”Bagi industri padat karya, kan, kemarin diupayakan agar ada kemudahan dalam penangguhan,” ujar Ansari.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan, semua pihak harus melihat putusan MA menjatuhkan sanksi pidana atas pengusaha yang membayar karyawannya di bawah UMR dari berbagai sisi. Sebagai keputusan hukum, putusan itu harus dihargai.
”Namun, jangan hanya dilihat putusan akhirnya, lihat juga latar belakangnya,” ujarnya.
Franky mengatakan, harus dilihat latar belakangnya, yakni apakah semua mekanisme yang diperlukan, mulai dari persetujuan bipartit, pengajuan penangguhan, dan persetujuan dari Disnaker setempat dilakukan pengusaha.
Apabila semua mekanisme itu dilakukan, seharusnya tidak ada sanksi yang dijatuhkan. Mekanisme tersebut ditempuh karena ada perusahaan yang memang secara faktual belum mampu membayar penuh sesuai UMR.
Menurut Franky, putusan MA itu juga akan membuka mata publik, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah. ”UKM akan melihat putusan ini dan tahu bahwa membayar di bawah UMR bisa seperti itu,” katanya.
Bagi perusahaan skala di atasnya yang juga terbebani, maka putusan itu bisa menjadikan mereka akhirnya memilih mengurangi tenaga kerja (PHK) saat tidak sanggup membayar karyawannya sesuai UMR.
Pemerintah diminta mencermati permasalahan ini agar ada kepastian dalam hubungan industrial.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berpendapat, keputusan MA sudah benar karena sesuai UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. UU itu mengatur sanksi bahwa pengusaha yang tidak membayar UMR didenda Rp 400 juta dan penjara maksimal 4 tahun.
Menurut Iqbal, keputusan tersebut sebagai law enforcement (penegakan hukum) terhadap hak buruh karena UMR adalah jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin akibat tidak dibayar sesuai UMR.
Iqbal mengatakan, keputusan itu merupakan suatu bukti bahwa hukum bisa berpihak kepada rakyat kecil dan agar pengusaha tidak sewenang-wenang membayar upah buruh. (ANA/LKT/CAS/DMU/Ham)

Komentar:


Arifah Dhaufani

        Memang pantas untuk pengusaha yang menganggap sepele upah minimum para pekerja untuk dikenakan sanksi karena melanggar HAM yang berlaku dinegara kita. Para pekerja sudah memberikan tenaganya untuk menjalankan usaha dari pengusaha itu. Seharusnya para pengusaha itu berterima kasih dan memberikan hak-nya para pekerja yang sudah memberikan tenaganya untuk usaha yang didirikan si pengusaha karena apabila tidak ada para pekerja apa dia sendiri mampu untuk melakukan usahanya itu. Memang pengusaha sangat berjasa karena sudah mendirikan lapangan kerja bagi masyarakat yang sulit mencari kerja di zaman sekarang ini karena kebutuhan semakin banyak dan pertumbuhan penduduk juga banyak,tak berarti pengusaha bisa semena-mena kepada pekerja. 
Sesungguhnya memang kita hidup di dunia ini memang saling membutuhkan satu sama lain. Maka dari itu kita bisa saling menghargai satu sama lain tak boleh semena-mena.

Didit Purnomo
       
       Hukuman pidana itu diberikan atas dasar pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,yakni Pasal 90 Ayat (1) dan Pasal 185 Ayat (1).
Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Sementara Pasal 185 Ayat (1) menyebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi.
pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta
dan paling banyak Rp 400 juta.
Memang sebaiknya seperti itu harus dilakukan kepada para aparat penegak hukum,karena para pengusaha agar mereka sadar bahwa tenaga manusia pun harus di berikan suatu penghargaan yang layak....karena manusia pun mempunyai rasa lelah sehabis melakukan pekerjaan yang berat dan malah diberikan hasil yang tidak memuaskan dan itupun menyangkut harkat martabat seseorang dan menyangkut pula pada perlindungan HAM.


Rinto Adi Prasetyo
   Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana pelanggaran undang-undang Nomor 13/2003,tentang ketenaga kerjaan, kepada pengusaha asal surabaya,kepada Tjioe Christina Chandra,dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp.100 juta,akibat pembayaran Upah Minimum Regional (UMR).menurut pendapat saya, para pengusaha diharapkan supaya lebih berhati-hati lagi dalam memberikan Upah Minimum Regional (UMR),jangan semena-mena memberikan upah seenak nya,diharapkan supaya lebih bisa mentaati undang-undang yang sudah diatur,oleh pemerintah,apabila masih dilanggar bisa dikenakan sanksi yang berat  bagi para pengusaha yang melanggar aturan  


Friska Rianawati.
    Seperti yang dikatakan di atas : Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun dan denda Rp 100 juta, Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Sementara Pasal 185 Ayat (1) menyebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.Namun masih saja banyak para pengusaha yang membayar dibawah UMR, yang hasilnya juga menyebabkan para pekerjaanya tidak bisa memenuhi kebutuhannya. hak buruh yang harus nya didapatkan namun harus mendapatkan lebih rendah. sebenarnya apa yang para pengusaha inginkan dengan cara membayar dibawah UMR??? jika dalam usaha kecil memang sudah seharusnya para masyarakat juga mengerti seberapa besar produk yang dijual dan kira" berapa hasil yang didapatkan dari hasil produk yang terjual. karna tidak semua perusahaan harus membayar sama dengan UMR. namun seperti yang dikatakan diatas "Bagi perusahaan skala di atasnya yang juga terbebani, maka putusan itu bisa menjadikan mereka akhirnya memilih mengurangi tenaga kerja (PHK) saat tidak sanggup membayar karyawannya sesuai UMR". ini merupakan salah satu cara yang baik untuk perusahaan yang tidak bisa membayar sesuai UMR, namun juga harus diperhatikan bagaimana jika secara tiba-tiba di PHK?? alangkah baiknya di batasi berapa banyak pekerja/karyawan yang ingin dipekerjakan agar nantinya tidak kerepotan ketika harus membayar gaji mereka masing-masing. karna kalau terusmenerus mengurangi UMR itu bisa merugikan perusahaan sendiri dan juga bisa mendapatkan sanksi beserta hukuman bagi si perusahaan.


Nilai Gizi Madu

Nilai Gizi Madu

       Sejak ribuan tahun yang lalu madu dikenal sebagai bahan makanan atau minuman alami yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan dan kesehatan. Madu merupakan produk alam yang dihasilkan oleh lebah untuk dikonsumsi karena mengandung bahan gizi yang sangat esensial. Madu bukan hanya merupakan bahan pemanis atau penyedap makanan, tetapi sering pula digunakan sebagai obat-obatan. Madu dapat digunakan untuk menghilangkan rasa lelah dan letih serta dapat pula digunakan untuk menghaluskan kulit serta menyuburkan rambut.
  Kandungan yang terdapat pada madu antara lain karbohidratdengan type sederhana.Rata-rata komposisinya adalah 17,1 persen air; 82,4 persen karbohidrat total; 0,5 persen protein, asam amino, vitamin dan mineral. karbohidrat tersebut utamanya terdiri dari 38,5 persen fruktosa dan 31 persen glukosa. Sisanya, 12,9 persen karbohidrat yang terbuat dari maltose; sakrosa dan gula lain. Sebagai karbohidrat satu sendok makan madu dapat memasok energi sebanyak 64 kalori. 
   Glukosa juga terkandung dalam madu. Glukosa yang terdapat di dalam madu berguna untuk memperlacar kerja jantung dan dapat meringankan gangguan penyakit hati (lever). Glukosa dapat diubah menjadi gikogen yang sangat berguna untuk membantu kerja hati dalam menyaring racun-racun dari zat yang sering merugikan tubuh. Selain itu glukosa merupakan sumber energi untuk seluruh jaringan otot. Sedangkan fruktosa disimpan sebagai cadangan dalam hati untuk digunakan bila tubuh membutuhkan dan juga mengurangi kerusakan hati. Fruktosa dapat dikonsumsi oleh para penderita diabetes karena transportasi fruktosa ke sel-sel tubuh tidak membutuhkan insulin sehingga tidak mempengaruhi keluarnya nsulin. Disamping itu kelebihan Fruktosa adalah memiliki kemanisan 2,5 kali dari glukosa.
  Kandungan mineral yang ada dalam madu alam tergantung dari sari bunga yang diisapnya. Bunga yang ditanam pada tanah yang mengandung banyak zat besi, tembaga dan mangan akan menjadikan madu berwarna gelap.
   Beberapa kandungan mineral dalam madu adalah Belerang(S), Kalsium(Ca), Tembaga(Cu),Mangan(Mn), Besi(Fe), Fosfor(P), Klor(Cl), Kalium(K), Magnesium(Me), Yoduim(l), Seng(Zn), Silikon(Si), Natrium(Na), Molibdenum(Mo) dan Alumunium(Al). Zat tembaga sangat penting bagi manusia.berkaitan dengan hemoglobin, dan kekurangan zat tersebut menyebabkan berkurangnya ketahanan tubuh dan memicu meningkatnya kadar kolesterol.
   Sementara kandungan asam organik dalam madu antara lain asam glikolat, asam format, asam laktat, asam sitrat, asam asetat, asam oksalat, asam malat, dan asam tartarat. Asam tartarat, asam oksalat, asam laktat, asam malat sangat  bermanfaat bagi kesehatan dan berguna sebagai metabolisme tubuh. Bahkan dalam asam laktat terdapat kandungan zat laktobasilin yang dapat menghambat pertumbuhan sel kanker dan tumor. Asam amino bebas dalam madu mampu membantu penyembuhan penyakit, juga sebagai bahan pembentukkan neurotransmiter atau senyawa yang berperan dalam mengoptimalkan fungsi otak.
  Sedangkan, kandungan vitamin dalam madu diantaranya vitamin B2(Riboflavin), B5(asam pantotenat), B6(piridoksin), Vitamin A, Vitamin C, Vitamin K dan betakaroten. Vitamin A pegang peran penting bagi pertumbuhan dan perkembangan, serta mempertahankan kesehatan tubuh. Juga berkaitan dengan hormon andrenalin dan hormon teroid serta mengatur kerjanya sel-sel saraf. B2(Riboflavin) berfungsi membantu pertumbuhan dan reproduksi. kekurangan riboflvin dapat mengakibatkan bibir pecah-pecah, iritasi pada lidah, mata terasa gatal dan sering kali terjadi katarak. B5(pantotenat) memegang peran memproduksi hormon adrenalin dan sel-sel darah merah. B6(piridoksin) memegang penting sebagai benteng pertahanan keseimbangan hormon dan mengatur fungsi kekebalan. Vitamin C (berguna sebagai suplemen) sanagt berguna sebagai penyembuhan luka, antioksidan, serta kekebalan.

Aneka Madu

Aneka Madu

Rasa manis madu tentu tak asing lagidilidah kita. Namun tahukah Anda bahwa madu memiliki banyak jenis? Berikut ini jenis-jenis madu menurut karakteristiknya. Karakteristik madu disesuaikan dengan sumber nektarnya, yaitu flora, ekstraflora, dan madu embun. Dikenal pula madu monoflora yang artinya berasal dari satu tumbuhan utama. Berikut adalah jenis-jenis madu dilihat dari sumber nektar utamanya.
  •  Madu Alfalfa

Madu yang berasal dari bunga ungu alfalfa. Warnanya terang dengan wangi dan rasa yang tak terlalu menyengat.


  • Madu Avocad

Madu yang dihasilkan dari bunga avocad. Warnanya gelap dan rasanya kaya akan lemak.

  • Madu Blueberry

Madu yang diambil dari bunga putih blueberry. Warna madunya kuning kecoklatan muda dengan rasa yang enak. Di dunia, madu ini diproduksi di Inggris dan Michigan.

  • Madu Clover

Madu Clover memiliki rasa yang enak dan tidak terlalu tajam, berasal dari bunga Clover. Warnanya bervariasi dan bening seperti air hingga kuning kecoklatan tua, tergantung lokasi dan jenis bunga Clover yang menjadi sumbernya.

  • Madu Eucalyptus

Madu ini rasanya tidak terlalu enak, tetapi sangat bernilai karena konon dapat mengobati penyakit tuberkulosis paru. Madu ini berasal dari banyak pohon berbunga sehingga warnanya bervariasi dengan rasa yang kuat seperti obat.

  • Madu Jeruk

Sering kali madu ini merupakan kombinasi dari beberapa bunga jeruk, warnanya terang, rasanya tak terlalu tajam, dan beraroma jeruk tajam.

  • Madu Cengkih

Madu yang dikumpulkan dari bunga cengkih. Warnanya kuning oranye keemasan dengan aroma dan rasa cengkih yang enak.

  • Madu Kapas

Madu dengan warna terang, aroma khas, dan rasa yang agak tawar. Madu ini mudah menggumpal menjadi partikel dan berubah warna menjadi putih.

  • Madu Sage

Madu dengan warna terang, kental dan rasanya enak serta tidak tajam. Jenis madu ini jarang menggumpal sehingga sering dicampur dengan madu lain untuk memperlambat penggumpalan.

  • Madu Bunga Bakau

Madu ini tergolong madu hutan. Di Indonesia, antara lain dapat ditemukan diprovinsi Jambi dan di daerah pantai.


APUKAT / ALPUKAT

      Apukat

    Apukat memiliki sinonim P.americana, Mill. Apukat dikenal dengan berbagai nama di Indonesia diantaranya Apuket, Alpuket, Jambu Wolanda ( Sunda ), Apokat, Avokat, Plokat (Jawa ), Advokat( Sumatra ). Tumbuhan ini masuk familia Lauraceae. Apukat merupakan pohon buah dari Amerika Tengah, tumbuh liar di hutan-hutan, banyak juga ditanam dikebun dan di pekarangan yang lapisan tanahnya gembur dan subur serta tidak tergenang air. Walau dapat berbuah didataran rendah, tapi hasil akan memuaskan bila ditanam pada ketinggian 200-1.000 M di atas permukaan laut  (dpl), pada daerah tropik dari subtropik yang banyak curah hujannya.
       Pohon Apukat kecil, tinggi 3-10 M, berakar tunggang, batang berkayu, bulat, berwarna coklat kotor, banyak bercabang, ranting berambut halus. Daun tunggal, bertangkai yang panjangnya 1.5-5 CM, kotor, letaknya berdesakkan di ujung ranting, bentuknya jorong sampai bundar telur memanjang, tebal seperti kulit, ujung dan pangkal runcing, tepi rata agak menggulungke atas, bertulang menyirip, panjang 10-20 CM, lebar 3-10 CM, daun muda berwarna kemerahan dan berambut rapat, daun tua warnanya hijau dan gundul. Bunganya, bunga majemuk, berkelamin dua, tersusun dalam malai yang keluar dekat ujung ranting, warnanya kuning kehijauan. Buahnya buah buni, bentuk bola atau bulat telur, panjang 5-20 CM, warnanya hijau atau hijau kekuningan, berbintik-bintik ungu atau ungu sama sekali berbiji satu, daging buah jika sudah masak lunak, warnanya hijau kekuningan. Biji bulat seperti Bola, diameter 2,5-5 CM, keping biji putih kemerahan. Buah Alpokat yang masak daging buahnya lunak, berlemak, biasanya dimakan sebagai es campur atau dibuat juice, dan minyaknya digunakan antara lain untuk keperluan kosmetik. Perbanyakan dengan biji, cara okulasi dan cara enten.


  • Khasiat Apukat
      Apukat dikenal bermanfaat untuk mengatasi tekanan darah tinggi. Selain dapat mengatasi penyakit tekana darah tinggi atau Hypertensi. Apukat juga bermanfaat untuk mengatasi sariawan, melembabkan kulit kering, kencing batu, sakit kepala, nyeri syaraf (neuralgia), nyeri lambung, saluran nafas membengkak (bronchial swellings), sakit gigi, kencing manis (diabetes melitus) serta menstruasi yang tidak teratur.


PENGOBATAN PENYAKIT DARAH TINGGI DENGAN APUKAT
           3 lembar daun apukat dicuci bersih lalu diseduh dengan 1 gelas air panas. Setelah dingin diminum sekaligus.


Kamis, 25 April 2013

Prinsip Dalam Adab Perdebatan

5 Prinsip Dalam Adab Perdebatan

       Perdebatan adalah sesuatu yang lumrah terjadi. Dan ada kalanya perdebatan itu dibutuhkan guna mencari pendapat yang lebih benar. Perdebatan adalah sarana untuk menguji kebenaran yang kita yakini bahwa itu benar, sekaligus sarana perbaikan terhadap kebenaran yang kita yakini jika terbukti bahwa itu salah. Demikianlah manfaat dan fungsi perdebatan. Sebuah sarana untuk mengoreksi terhadap kesalahan yang sangat mugkin terjadi. Dan karenanya sayang, jika hasilnya mudhorot, sebab setelah berdebat malah saling membenci. Untuk mencegah hal itu ada lima syarat agar setiap perdebatan bisa berbuah kebaikan.

          Pertama, niatkan bahwa perdebatan itu adalah dalam rangka saling nasehat menasehati guna mencari dan membuktikan kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya
       Ke-Dua, berdebatlah dengan santun dan penuh kerendahan hati, ehingga kita lebih siap menerima pendapat lawan jika pendapatnyalah yang lebih benar.
          Ke-Tiga, menyiapka ruang beda pendapat yang positif jika tidak ada kesamaan pendapat.
        Ke-Empat, jangan merasa diri menang jika pendapat kita sepakati, dan jangan pula merasa diri kalah jika pendapat lawan yang kita sepakati. Karena keduanya adalah jebakan Syetan.
         Ke-Lima, pastikan bahwa hubungan kita tetap baik dan bahkan lebih baik sebelum terjadi perdebatan.

Jadi silahkan saja dan mari berdebat jika cara dan tujuannya adalah demikian.

Beda Pendapat dan Budi Pekerti

Beda Pendapat dan Budi Pekerti

Sering kali kita dibuat resah, terumbang ambing di dalam meyakini sebuah kebenaran didalam tatak cara beribadah. "Saya ini mau pakai cara yang mana?Saya ini mau ikutin Ustadz yang mana sih?". Masing-masing kelompok atau masing-masing Ustadz merasa pendapatnyalah yang benar, diluar golongannya dianggap salah.Lalu apa yang harus kita lakukan saat harus menghadapi kondisi seperti ini?. Perlu dicamkan, segala aturan ibadah haruslah berdasarkan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. oleh karenanya yang harus kita lakukan adalah : 
  1. Kita harus bersikap netral dulu (tidak memihak kepada salah satu pendapat).
  2. Mintalah dalil dari Al-Qur'an dan Hadist yang kuat dari masing-masing Ustadz yang berbeda pendapat tersebut, untuk kemudian mari kita Bismillah untuk memilih dalil manakah yang lebih kita percayai dari para Ustadz tersebut.
  3. Setelah kita memilih janganlah kita menyalahkan keterangan Ustadz yang tidak kita pilih, karena bukan hak kita untuk memvonis perihal salah benarnya sebuah persoalan. Apalagi kita hanya sekedar pengikut yang minim keilmuannya.
  4. Dan inilah yang penting sekali, mari saling menjaga perasaan dari saudara-saudara kita yang berbeda pengamalan ibadahnya dengan budi pekerti yang tinggi;saling menghormati, menyayangi, dan mari bersilaturrahim.
Niscaya walaupun kita berbeda, pengalaman, ibadah, namun perbedaan kita bagaikan warna-warni pelangi dimana meskipun beda warna akan tetapi tidak memperburuk pergaulan dalam masyarakat, Bahkan menambah kecantikan seperti indahnya pelangi.

Kamis, 18 April 2013

Tugas Dasar Pemasaran


Produk: Baju Muslimah Remaja













  •       Yang memiliki ide: Yang memiliki ide untuk membeli Baju Muslimah dari diri Remaja itu sendiri dan orang tuanya.
  •       Yang membutuhkan produk adalah Si Remaja.
  •     Yang memutuskan pembelian adalah Si Remaja dan Orang Tuanya karena si Remaja meminta pendapat kepada orang tuanya apakah baju itu pantas untuk dipakainya.
  •       Yang memiliki uang adalah Orang Tua karena Si Remaja belum Bekerja
  •       Yang melakukan pembelian adalah Orang Tua karena tadi, Si Remaja belum Bekerja.
  •       Yang Mengunakan adalah Remaja untuk Fashion di masyarakat.









Minggu, 14 April 2013

Tips Mengonsumsi Herbal

 Tips Mengkonsumsi Herbal

Herbal akan sangat bermanfaat jika dikonsumsi dengan aturan yang benar, namun jika kita sembarang menggunakannya mengonsumsi herbal justru akan membahayakan kesehatan kita. Berikut ini beberapa tips yang harus dilakukan dalam mengkonsumsi herbal agar aman dan memberikan manfaat maksimal bagi kesehatan kita.

  1.  Hati-Hati Bila Meramu Sendiri
    Jika anda berniat mengkonsumsi  herbal yang anda ramu sendiri hendaknya anda berhati-hati, asal jangan meramu sesuai kata orang saja atau dengan kata lain asal meramu tanpa dasar yang jelas. Hal ini perlu  benar-benar  anda perhatikan karena seringkali dalam kandungan racun ataupun zat berkhasiat dalam satu tanaman berbeda-beda. Sebagai contoh ada tanaman yang zat berkhasiatnya terdapat dalam daunnya sementara buahnya sangat beracun, kalau kita tidak memiliki pengetahuan luas dan memanfaatkan buahnya tentu bukan sehat yang kita dapatkan, malahan kita akan sakit karenanya. contoh lainnya tanaman tertentu sewaktu mentah bermanfaat sebagai obat namun ketika matang sangat beracun. Karena itu kita tidak boleh mempergunakannya sebagai obat.
   Agar kita dapat meramu jamu dengan baik ada baiknya kita belajar pada orang-orang yang benar-benar tahu tentang herbal ataupun membaca buku buku tulisan pakar pakar herbal tau obat tradisional untuk meminimalisir keracunan yang mungkin ditimbulkan oleh obat tradisional. Jika anda ragu sebaiknya anda berkonsultasi dengan dokter demi keamanan anda sendiri. Selain itu perhatikan benar-benar kebersihan tempat, peralatan maupun bahan yang digunakan. Cucilah dahulu bahan-bahan yang akan digunakan agar hasilnya maksimal. Akan lebih baik menggunakan bahan organik agar terhindar dari berbagai cemaran pestisida ataupun pupuk kimia.

     2. Mewaspadai promosi yang tidak wajar

    Bila dibandingkan dengan negeri China, sebenarnya indonesia tidak kalah dan bisa duduk sejajar dalam mengembangkan potensi jamu ataupun obat tradisional seperti herbal. Dukungan penelitian pemerintah China luar biasa untuk mengembangkan obat China. Pemerintah Indonesia juga sudah memberikan dukungan untuk penelitian namun masih belum maksimal. Hnya saja kadang diantara kita sering berlomba mengunggulkan produknya dengan cara yang tidak sehat dan tidak jujur. Promosi atau iklan yang cenderung menyesatkan ini tentu saja sangat merugikan konsumen dan melanggar kode etik periklanan, bahkan melanggar aturan BPOM.
    Beberapa ciri promosi yang menyesatkan antara lain:
1. Berani memberi  garansi sembuh dalam waktu tertentu
2. Satu macam obat diklaim bisa menyembuhkan lebih dari sepuluh macam penyakit. Memang satu
   jenis herbal segar mungkin memiliki khasiat yang beragam, namun demikian satu jenis tanaman
   akan dominan menyembuhkan satu atau dua jenis penyakit saja, sedangkan khasiat lainnya
   sebatas tambahan.
3. Banyak Produk yang mempunyai sertifikat SP-IRT veriklan dengan iming-iming
   menyembuhkan berbagai macam penyakit. Menurut aturan badan POM ijin SP-IRT tidak boleh
   beriklan dan tidak boleh mencantumkan khasiatnya karena belum ada penelitian ilmiah.
4. Berani menjanjikan uang kembali 100% bila tidak sembuh.
5. Waspadai promosi atau iklan yang tidak masuk akal.
6. Jangan terjebak promosi antar teman yang tidak bertanggung jaeab.
7. Hati-hati dengan banyaknya promosi pengobatan tanpa operasi untuk berbagai macam penyakit.
     
     3.  Awas! Penderita Penyakit Tertentu

Beberapa penderita penyakittertentu dilarang mengonsumsi beberapa jenis herbal, karena itu jika anda menderita penyakit tertentu disarankan sebelum mengonsumsi herbal terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter.
    


Rabu, 03 April 2013

Tugas softskill Minggu Ke 1


SBY : KAMI SUDAH MELAKUKAN EKONOMI KERAKYATAN
[Jumat, 12 Juni 2009]
Jakarta Kompas.com, (indonesiasatu) -- Jakarta Kompas.com,,Calon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, pemikiran ekonomi kerakyatan yaitu kebijakan ekonomi yang pro-rakyat sudah dilakukan oleh pemerintah saat ini dengan sejumlah program yang berpihak kepada rakyat. "Ada juga yang mengatakan ekonomi kerakyatan, apa konkretnya? Justru jawaban ada di kita, contohnya pemerintah bantu dengan program kredit usaha rakyat (KUR), program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri, pertanian, perikanan dan buruh, itulah ekonomi kerakyatan," kata SBY dalam kampanye terbatas di Malang, Jawa Timur, Jumat (12/6).
SBY yang hadir bersama cawapres Boediono menambahkan program pro-rakyat dilaksanakan karena manfaatnya jelas bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. "Apa itu program pro-rakyat? Pengentasan kemiskinan, pendidikan, bantuan sosial, membantu yang terkena bencana dan BLT dan tentu program itu dilanjutkan dan ditingkatkan," katanya. Menurut SBY, semua program pro rakyat dikeluarkan pemerintah karena itu menjadi tanggung jawabnya sebagai presiden. "Saat saya putuskan, saya tulus, tidak mencari keuntungan dari keputusan dan kebijakan itu. Berbahaya sambil memutuskan dan menetapkan mencari peluang untuk keperluan pribadi," katanya.

Komentar Rinto adi Prasetyo

Saya setuju,karna Susilo Bambang Yudhoyono sudah melakukan banyak Hal,Contoh nya SBY,melakukan program KUR (Kredit Usaha Rakyat),Program nasional Pemberdayaan masyarakat mandiri,Pengentasan kemiskinan,Pendidikan,Kesehatan dan bantuan sosial,dengan ini walaupun Sby juga di bantu dengan kader kader yang lain,untuk membantu mewujudkan Rakyat Indonesia menjadi yang lebih baik,dalam hal ini ayo kita dukung program pemerintah seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat ),program pemberdayaan masyarakat mandiri,Pertanian,perikanan,Buruh,pengentasan kemiskinan,pendidikn,dan Bantuan atau BLT ( Bantuan Langsung Tunai) untuk menciptakan Masyarakat indonesia menjadi yang lebih baik,dan menjadi panutan bagi negara negara yang lain.

Komentar Friska Rianawati

Saya setuju dengan ada nya ekonomi kerakyatan secara tidak langsung itu semua sangat membantu masyarakat ,terutama untuk masyarakat bawah.dengan adanya program KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang pemerintah bantu ,sehingga masyarakat kecil tidak perlu bingung lagi ketika ingin membuka usaha tetapi tidak ada moal ataupun kekurangan modal,karena mereka sudah di bantu dengan ada nya KUR.namun di sisi lain,meskipun pemerintah sudah melakukan ekonomi kerakyata masih banyak masyarakat miskin.terutama kurangnya pendidikan ,bantuan sosial dll.semua program prorakyat yang di keluarkan sudah sangat baik,tetapi apabila masyarakat sendiri tidak bisa bekerja sama,semua akan sia sia.maka dari itu mari kita dukung program ini,supaya ekonomi kerakyatan ini bisa lebih ditingkatkan.

Komentar Arifah Dhaufani
” Pemerintah sudah melakukan Ekonomi Kerakyatan (Kegiatan Ekonomi yang Pro Rakyat)”. Maksudnya adalah suatu kegiatan ekonomi untuk membantu rakyat menengah kebawah. Salah Diantaranya adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan untuk memodali usaha masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah. Selain KUR tadi juga ada kegiatan Pro Rakyat seerti adanya program BLT, & Membantu masyarakat yang terkena musibah. Sebenarnya arti dari ekonomi kerakyatan sendiri adalah kebijakan ekonomi yang Pro Rakyat. Namun dalam pembagian BLT & Bantuan bagi masyarakat yang terkena musibah pembagiannya belum merata, itu yang saya sesalkan, kenapa pemerintah belum bisa membaginya dengan merata?!. Sedangkan adanya KUR tadi sebenarnya masyarakat golongan menengah kebawah belum banyak tau apa itu KUR?!. Menurut saya pemerintah bisa melakukan penyuluhan ke seluruh wilayah bahwa dengan KUR masyarakat dapat membuka lapangan kerjanya sendiri & berkreatif dalam membuka usaha.”

Komentar Didit Purnomo

Saya setuju dengan rencaana hal yang baik dilakukan oleh bapak presiden SBY tersebut karena sangat membantu untuk mensejahterakan rakyat....dalam hal ini pemerintah sudah melakukan Ekonomi Kerakyatan untuk membantu para rakyat menengah ke bawah.Salah satunya yang dilakukan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan untuk memodali usaha masyarakat khususnya kalangan masyarakat menengah ke bawah. Selain KUR tadi juga ada kegiatan Pro Rakyat seperti adanya progam BLT dan sangat membantu masyarakat yang terkena musibah.Dalam kegiatan organisasi tersebut sebenarnya masyarakat belum tau betul mengenai hal tersebut dan seharusnya pemerintah melakukan kebijakan penyuluhan atau di adakannya seminar kepada masyarakat,khususnya masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Tugas Softskill Minggu ke 2

BUMN Masih Dililit 3 Masalah Berat

Penulis : Wahyu Satriani Ari Wulan | Rabu, 7 Oktober 2009 | 15:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kendati sebagai faktor ekonomi terbesar, namun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga kini masih disandera oleh tiga masalah berat saat ini. Hal tersebut terungkap dalam buku karya Faisal Basri yang bertajuk "Lanskap Ekonomi Indonesia".
"Dalam buku ini disebutkan BUMN disandera oleh tiga masalah berat," ujar Wakil Presiden terpilih Boediono saat membacakan sepenggal isi dalam buku yang baru diluncurkan hari ini (7/10) di Jakarta. Tiga masalah yang dimaksud, yaitu adanya missed management dan kelemahan etos kerja, politisasi dan penjarahan, serta korupsi dan kelalaian.
Boediono melanjutkan, seandainya tidak ada tiga masalah berat tersebut, BUMN tidak perlu lagi diperlakukan secara khusus seperti perusahaan swasta lainnya. "Ketika warga negara biasa sudah bisa menjadi warga negara mandiri, maka BUMN harus mundur dan pemerintah hanya sebatas regulator dan pembina saja tidak perlu sebagai pelaku ekonomi," ujarnya.
Sumber :
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2009/10/07/15123437/
BUMN.Masih.Dililit.3.Masalah.Berat

Komentar Arifah Dhaufani
Menurut saya, 3 masalah berat  yang dialami BUMN adalah sudah tidak bisa ditolerir karena yang dilanggar diantaranya "Kelemahan Etos Kerja" yang seharusnya niat dan kegigihan dalam bekerja sudah lemah dan bisa merusak kinerja dalam BUMN yang juga mengakibatkan "Missed Managemen" yang juga merupakan masalah berat yang dihadapi BUMN.  Yang mengakibatkan kegiatan-kegiatan yang sudah disusun oleh BUMN berantakan dan tak sesuai lagi dengan susunan yang sudah dibuat.
"Politisasi" juga merupakan masalah yang dihadapi BUMN, yang dilakukan baik dari pihak dalam BUMN sendiri maupun dari luar yang nantinya akan terjadi penjarahan yang dapat merugikan BUMN dan bahkan BUMN terancam mundur.
Dan juga yang merupakan masalah yang dihadapi BUMN adalah "Korupsi" baik korupsi waktu kerja yang diakibatkan karena tadi, Etos Kerja yang lemah dan juga bisa korupsi uang yang dilakukan baik atasan dan juga pegawai dari BUMN itu sendiri


Didit Purnomo
Menurut saya, 3 masalah berat  yang dialami BUMN adalah sudah tidak bisa dilakukannya pengendalian management, karena yang dilanggar diantaranya "Kelemahan Etos Kerja" yang seharusnya niat,kegigihan dan suatu pemikiran yang matang dalam bekerja sudah lemah dan bisa merusak kinerja dalam BUMN yang juga mengakibatkan "Missed Managemen" yang juga merupakan masalah berat yang dihadapi BUMN.  Yang mengakibatkan kegiatan-kegiatan yang sudah disusun oleh BUMN ancur dan tidak sesuai lagi dengan susunan yang sudah dibuat dan akhirnya pun terjadi yang tidak di inginkan,seperti banyak terjadinya korupsi.
"Politisasi" juga merupakan masalah yang dihadapi BUMN, yang dilakukan baik dari pihak dalam BUMN sendiri maupun dari luar yang nantinya akan terjadi penjarahan yang dapat merugikan BUMN dan bahkan BUMN terancam mundur disebabkan terjadinya suatu konflik antar internal maupun eksternal.
Dan juga yang merupakan masalah yang dihadapi BUMN adalah "Korupsi" baik korupsi waktu kerja yang diakibatkan karena tadi, Etos Kerja yang lemah dan juga bisa korupsi uang yang dilakukan baik atasan dan juga pegawai dari BUMN itu sendiri.korupsi waktu tersebut di sebabkan karena banyaknya pegawai yang malas bekerja dan itu salah satu dari penyebabnya korupsi dari yang terkecil.


Friska Rianawati
seperti yang dikatakan diatas : 3 masalah yang masih BUMN dapatkan, yang pertama missed management maksudnya manajement menjawab, menjawab apa? itu yang masih ditunggu-tunggu oleh BUMN.  dalam menunggu apa jawab nya,Bumn juga terkait masalah kelemahan etos kerja, ya jelas masyarakat jaman sekarang banyak sekali yang sudah lemah dalam bekerja, banyak yang bermalas-malasan. meskipun negara banyak membuat usaha namun jika masyarakat masih lemah dalm bekerja bagaimana? selanjutnya ada politisasi dan penjarahan,serta korupsi dan kelalaian. korupsi sendiri bagi indonesia sudah tidak asing lagi didengar, banyak pengusaha-pengusaha yang berkorupsi dengan menggunakan uang negara, serta kelalaian pemeriksaan yang mengakibatkan korupsi mudah terjadi.